PRABUMULIH -- Tim buser Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian hewan ternak di rumah warga Jalan Yusuf Wahid rt 03 rw 05 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku yang diamankan yakni Murtaramin (46) alias Temuk warga Jalan Mangga Baru rt 13 rw 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kepala kambing dan empat potong kaki kambing.
Pria yang bekerja sehari-hari sebagai buruh ini diringkus Rabu (8/5) pagi sekitar pukul 09.00 wib disalah satu kafe kelurahan Cambai. Guna kepentingan pemeriksaan pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Menurut informasi penangkapan pelaku menindaklanjuti Laporan polisi No :Lp/B-/16/V/2019/Sumsel/Pbm/ Sek Pbm Tmr.
Selasa,30 April 2019 pukul 11.00 wib yang dibuat oleh korban Hayadi (45).
Kepada petugas korban mengaku telah kehilangan satu ekor kambing dihalaman rumahnya yang diikat dipohon. Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaannya, petugas kemudian meringkus pelaku di sebuah kafe di kelurahan Cambai.
Kapolres Prabumulih AKBP TIto Hutahuruk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansah mengatakan modus pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat. Setelah menemukan target, pelaku langsung beraksi.
"Saat ini pelaku masih kita periksa untuk pengembangan," Ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya.
No comments:
Post a Comment