Pengumuman, Jumat 31 Mei Pegawai PALI Wajib Masuk Kerja

PALI-- Lebaran sudah dekat, pastinya identik dengan libur panjang yang banyak dinanti pagawai pemerintahan maupun pegawai swasta. Namun, pada libur panjang dan cuti bersama tahun 2019 ini, tidak begitu banyak, pasalnya hanya beberapa hari pemerintah pusat memberikan hari libur bagi pegawainya. 

Dijelaskan Sekda PALI, Syahron Nazil bahwa untuk cuti bersama hari raya hanya beberapa hari, karena cuti bersama adalah tanggal 3-4 dan 7 Juni. Untuk tanggal 5-6 libur hari raya. Sedangkan tanggal lainnya merupakan hari libur. 

"Jadi kalau cuti bersama hanya tiga hari, sisanya hari libur. Untuk itu pegawai di PALI harus bisa memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya. Karena pada Senin tanggal 10 Juni sudah harus masuk kerja lagi," terang Sekda, Selasa (28/5).

Informasi libur dan cuti bersama dimulai Kamis (30/5), ditepis Sekda. Lantaran, pada Jumat (31/5) seluruh pegawai diwajibkan bekerja sebagaimana biasanya. 

"Jumat tanggal 31 Juni masih waktu kerja. Meski hari kejepit, tetapi pegawai wajib masuk dan melakukan pelayanan. Pengawasan tetap dilakukan agar seluruh pegawai disiplin," tukasnya. 

Diakui Sekda, pihaknya saat ini belum mengeluarkan rencana lakukan Sidak pada hari Jumat nanti, tetapi tidak menutup kemungkinan Sidak bakal dilakukan. 

"Kita berharap kesadaran pegawai sebagai pelayan masyarakat untuk menghormati waktu. Silahkan berlibur dan memanfaatkan waktu cuti kalau sudah waktunya tiba, tetapi jangan lupa kewajiban untuk bekerja saat jam kerja agar penilaian masyarakat terhadap pegawai positif. Bagi pegawai bandel, tentu ada sanksi yang telah disepakati, dimana bagi TKS sesuai SPK, dan ASN sudah ada ketentuan yang mengaturnya," tegas Sekda.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts