Peras Pedagang, Petugas Jaga Malam Diciduk Polisi

PALI-- Polsek Talang Ubi berhasil ungkap kasus tentang Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) dan berhasil menangkap Ishak Yusup (59) warga Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diduga sebagai pelakukanya pada Senin (6/5).

Ishak ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan bukti dua LP yakni LP/ B / 90 / V / 2019 / Res Muara Enim / Sek talang Ubi.tanggal 05 Mei 2019.tentang Pemerasan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan pelapor Kiki Andriandi (24) warga Desa Batu Cawang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Dimana kejadian tindak kriminal tersebut terjadi pada Minggu, (5/5/2019) sekitar jam 15.00 Wib di Pasar Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan cara pelaku meminta uang bulanan jaga malam di pasar pendopo terhadap korban selaku pedagang yang berjualan di pasar, dimana satu orang diharuskan membayar Rp.50.000 per bulannya.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2019 sekira pukul 11.00 wib pelaku datang ke lapak jualan korban dan meminta lagi uang bulanan sebesar Rp.500.000 dengan cara memaksa namun korban tidak mau memberi dan korban pun merasa ketakutan dan merasa diperas sehingga langsung melaporkan ke Polsek Talang Ubi guna di proses hukum lebih lanjut.

"Setelah penyidik menerima LP tersebut diatas, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan/keterangan dari saksi-saksi kemudian anggota Reskrim Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari korban bahwa pelaku datang lagi ke lapak jualan untuk meminta uang bulanan tersebut sambil marah-marah," ungkap Okto, Selasa (7/6).

Berdasarkan informasi tersebut ditambahkan Okto bahwa Kanit Reskrim Ipda M. Arafah beserta tim Elang kemudian menuju ke pasar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penangkapan, Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan setelah dilakukan interogasi awal serta pengembangan, pelaku mengakui perbuatanya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang turut diamankan berupa 3 (tiga) lembar kwitansi bukti pembayaran/terlampir," tandas Okto.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts