Syarat Calon Kades di PALI wajib bebas narkoba

Foto : Ilustrasi narkoba / google

PALI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan mewajibkan seluruh bakal calon Kepala Desa yang akan berkompetisi rencananya bakal digelar serentak pada Agustus 2019 mendatang harus bebas dari Narkoba.

Hal itu diungkapkan A Gani Akhmad, Kepala DPMD PALI, Senin (27/5). Dia mengatakan bahwa seluruh bakal calon Kades harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN provinsi Sumatera Selatan.

"Persyaratan tersebut untuk mewujudkan PALI bebas Narkoba. Diawali dari Kades. Karena sebagai pemimpin  desa Kades harus menjadi contoh dan tauladan bagi warganya," ungkap A Gani.

Untuk mendapatkan surat keterangan dari BNN, dikatakan A Gani  bahwa seluruh bakal calon Kades akan melalui tes urine yang rencananya bakal dilaksanakan secara serentak juga.

"Pelaksanaannya kita akan beritahukan kembali. Tetapi pastinya sudah selesai tahapan pendaftaran. Pengambilan tes urine secara serentak kita laksanakan agar transparan," tukasnya.

Diakuinya bahwa saat ini, seluruh desa yang bakal laksanakan Pilkades serentak, yang berjumlah 34 desa sudah bentuk panitia dan telah mengumumkan persyaratannya.

"Insyaallah bulan Agustus terlaksana dengan aman tanpa adanya kendala. Dan untuk bakal calon Kades yang positif narkoba, akan didiskualifikasi, artinya kita tidak mentolelir calon pemimpin desa yang menjadi pecandu barang haram itu," tandasnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts