MUARA ENIM--Kasus kekerasan dalam rumah tangga terus terjadi di wilayah Muara Enim. Kali ini Hendra Rusbianto (37). Warga Dusun V, Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, terpaksa masuk jeruji besi dan merayakan lebaran di tahanan Polsek Rambang Lubai.
Dia diamankan petugas Polsek Rambang Lubai, Senin (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB, terlibat kasus pemukulan dan penganiayaan kepada istrinya bernama Herlina Wati (38).
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu buah gunting telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hukum.
Kejadian itu bermula dari pada Senin (13/5) sekitar pukul 13.30 WIB, korban pulang kerumahnya. Ketika sampai di rumah, pelaku yang tak lain suaminya bertanya kepada korban.
Lantas korban menjawab pertanyaan tersebut. Namun pelaku diduga kurang terima atas jawaban yang diberikan korban sehingga pasangan suami istri ini terlibat keributan mulut.
Saat terjadi keributan mulut itu, emosi pelaku tidak terkendali dan mencekik leher korban serta memukul tubuh korban. Bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan mengayunkan gunting yang dipegangnya hendak menusuk tubuk korban. Akibat perbuatan pelaku, membuat korban mengalami luka luka dan mekaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Rambang Lubai, langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam rumahnya dengan membawanya ke Polsek Rambang Lubai tanpa ada perlawanan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5) membenarkan kejadian itu.
“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment