MUARA ENIM--Meski Pemkab Muara Enim telah mengalokasikan anggaran APBD tahun 2019 sebesar Rp 1,35 miliyar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 sekitar 8000 PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim, namun dana tersebut belum bisa dibayarkan.
Soalnya Pemkab Muara Enim masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai tehnis pembayaran THR dan gaji ke 13tersebut. Itu terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sesuai ketentuan PP tersebut tatacara pembayaran THR dan gaji ke 13tersebut harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sudah siapkan anggarannya pada dana APBD tahun 2019, untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 PNS tersebut, namun sesuai ketentuan PP tersebut, pencairannya harus diatur melalui Peraturan Perda. Jika harus pakai Perda tentunya prosesnya akan lama. Karena pembuatan Perda memakan waktu yang cukup lama,” jelas Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim, Ir H Hasanudin Msi didampingi Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, H Ramlan Suryadi, Senin (13/5).
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Muara Enim belum bisa mencairkan dana THR dan gaji ke 13 tersebut karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terhadap PP 36 tahun 2019 itu. Saya yakin pemerintah pusat akan mencarikan solusinya,” jelas Sekda.
Pemkab Muara Enim, lanjutnya telah menyiapkan dana APBD tahun 2019 untuk pembayaran THR dan gaji ke 13untuk 8000 PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim dengan total anggaran sekitar Rp 1,35 miliyar.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya, pencairan anggaran THR dan gaji ke 13PNS cukup menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, tidak perlu melalui Perda. “Sebenarnya anggaran THR dan gaji ke 13 itu kan sudah dimasukkan dalam Perda APBD pada saat disahkan, kenapa harus diatur melalui Perda lagi pencairannya. Tentunya jika diatur melalui Perda makan akan terjadi dobel Perda,” tegasnya.
Dijelaskannya, uang THR dan gaji ke 13yang akan diterima PNS nantinya penuh yakni gaji pokok ditambah dengan tunjangan tunjangan tanpa ada potongan. “Makanya anggaran THR dan gaji ke 13itu besar garena yang dibayarkan gaji pokok termasuk tunjangan tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya tanpa ada potongan,” tegasnya.
Soalnya Pemkab Muara Enim masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai tehnis pembayaran THR dan gaji ke 13tersebut. Itu terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Sesuai ketentuan PP tersebut tatacara pembayaran THR dan gaji ke 13tersebut harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sudah siapkan anggarannya pada dana APBD tahun 2019, untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 PNS tersebut, namun sesuai ketentuan PP tersebut, pencairannya harus diatur melalui Peraturan Perda. Jika harus pakai Perda tentunya prosesnya akan lama. Karena pembuatan Perda memakan waktu yang cukup lama,” jelas Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim, Ir H Hasanudin Msi didampingi Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, H Ramlan Suryadi, Senin (13/5).
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Muara Enim belum bisa mencairkan dana THR dan gaji ke 13 tersebut karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terhadap PP 36 tahun 2019 itu. Saya yakin pemerintah pusat akan mencarikan solusinya,” jelas Sekda.
Pemkab Muara Enim, lanjutnya telah menyiapkan dana APBD tahun 2019 untuk pembayaran THR dan gaji ke 13untuk 8000 PNS di lingkungan Pemkab Muara Enim dengan total anggaran sekitar Rp 1,35 miliyar.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya, pencairan anggaran THR dan gaji ke 13PNS cukup menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, tidak perlu melalui Perda. “Sebenarnya anggaran THR dan gaji ke 13 itu kan sudah dimasukkan dalam Perda APBD pada saat disahkan, kenapa harus diatur melalui Perda lagi pencairannya. Tentunya jika diatur melalui Perda makan akan terjadi dobel Perda,” tegasnya.
Dijelaskannya, uang THR dan gaji ke 13yang akan diterima PNS nantinya penuh yakni gaji pokok ditambah dengan tunjangan tunjangan tanpa ada potongan. “Makanya anggaran THR dan gaji ke 13itu besar garena yang dibayarkan gaji pokok termasuk tunjangan tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya tanpa ada potongan,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment