Ambil Barang Dari Air Itam Ditangkap di Gunung Menang, Warga Tais Bawa Sabu Masuk Sel Polsek Penukal Abab


PALI, SININews.com - Taufik (30) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab saat pria berprofesi sebagai petani karet itu melintas di jalan lintas Sekayu -PALI tepatnya di jalan Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal. 

Bukan karena apes, tetapi Taufik yang saat ini berstatus tersangka itu, kedapatan membawa 1 ( satu ) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.5 gram dan 1 ( satu ) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis pil extasi sebanyak 5 butir yang menjeratnya masuk ke sel tahanan Polsek Penukal Abab. 

Taufik ditangkap pada Minggu (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB bersama 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat street warna hitam Nopol BG 4173 PAA yang menjadi tunggangannya saat membawa barang haram itu serta 1 (satu) buah handphone merk Nokia 105 warna hitam.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo bahwa
Pada hari Minggu tanggal 16 juni 2019 sekira jam 15.00 WiB, ada informasi dari masyarakat bahwa di jalan Desa Air Itam Kecamatan Penukal telah terjadi transaksi narkoba dengan ciri-ciri pelaku dimaksud. 

Atas laporan dari masyarakat tersebut, dengan sigap Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat di jalan Desa Suka Raja anggota melihat pengendara motor dengan ciri-ciri tersebut di atas melintas dan langsung dilakukan penghadangan/ penyetopan guna upaya paksa / penangkapan.

Namun pelaku berusaha menghindar sehingga terjatuh dari kendaraan bermotornya dan pada saat akan digeledah pelaku ada membuangkan suatu barang yang ada pada genggamannya dengan melemparkan di seputaran TKP berupa: 1 (satu) kantong plastik di bungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.50 gram dan 1 (satu) kantong narkotika yg diduga extasi/inek sebanyak 5 butir dengan logo minions dan 1 (satu) buag pirex/kaca.

"Saat diinterogasi, pelaku akui bahwa barang berupa narkoba jenis sabu dan inek tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang bandar yang ada di Desa Air Itam," terang Agus Widodo, Selasa (18/6).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Kita kembangkan kasus ini, dan identitas bandar lebih besarnya telah kita ketahui dan tengah dilakukan pengintaian agar kasus narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya," tandas Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab itu. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts