Begal Motor Dibekuk, Satu Masih Dicari


MUARA ENIM,---Dalam kurun waktu satu minggu, petugas Polsek Rambang Lubai akhirnya berhasil membekuk satu dari dua pelaku begal sepeda motor HP dan dompet terhadap korban bernama Juanidi (26), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim yang terjadi pada 11 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

                Aksi begal itu dilakukan pelaku bersama temannya di jalan Senuling, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim. Pelaku diketahui bernama Erlubis Saputra (28), warga Dusun I Desa Sumber Mulia, Kecamatan Kubai Ulu, Muara Enim.

                 Pelaku ditangkap petugas pada Selasa (18/6) sekitar pukul 18.30 WIB dirumahnya. Kini pelaku bersama barang buktinya 1 unti sepeda motor semezh, satu lembar sebo dan sisa uang hasil kejahatan Rp 45 ribu telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses hokum.

                 Aksi begal itu dilakukan pelaku bermula dari korban pulang dari kerja mengendarai sepeda motor Yamaha vixion BG 3266 KAH, bersama temannya bernama Amir Habibi.

                  Ternyata pelaku bersama temannya telah menunggu korban saat melintas di lokasi kejadian jalan Senuling Desa Sumber Mulia yang dalam kondisi rusak. Saat itu pelaku langsung menodongkan  pisau kearah korban sambil berkata meminta korban menghentikan kendaraannya.

               Lalu pelaku menodongkan pisau tersebut kea rah perut korban. Kemudian pelaku menggeledah tubuh korban dan mengambil Hand phon dan dompet dari saku celana korban. Kemudian pelaku bersama temannya membawa kabur sepeda motor korban.

                   Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Rambang Lubai. Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

                    Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/6) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, sedangkan satu pelaku lagi masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 263 KHUP,” jelasnya. (sn)
Share:

Related Posts:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap