Ilustrasi |
PALI, SININEWS.COM - Warga Bumi Serepat Serasan perlu berbangga hati mempunyai pimpinan yang peduli terhadap dunia pendidikan demi melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berdaya saing tinggi serta mampu mewujudkan visi pembangunan.
Pasalnya, Bupati PALI Heri Amalindo keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2019 tentang pedoman pemberian beasiswa mahasiswa yang tidak mampu dan beasiswa program kerja sama Kabupaten PALI.
Tujuan diterbitkannya Perbup tersebut juga untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai ke jenjang tinggi dan menghasilkan sumber daya insani yang mandiri dan mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
Dijelaskan Kamriadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, bahwa dengan adanya Perbup itu diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar untuk berprestasi terhadap mahasiswa asal PALI khususnya yang menghadapi kendala ekonomi.
"Juga akan mampu meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi masyarakat Kabupaten PALI yang berpotensi akademik tinggi dan tidak mampu," jelas Kamriadi, belum lama ini.
Perbup ini juga ditambahkan Kamriadi akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai sehingga akan mampu meningkatkan prestasi mahasiswa baik bidang akademik/kurikuler maupun ekstrakurikuler serta menimbulkan dampak pengiring bagi mahasiswa yang lain untuk selalu meningkatkan prestasi.
"Menghasilkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan," imbuhnya.
Untuk sasaran penerima beasiswa, ditegaskan Kamriadi sudah jelas tertuang pada Perbub bahwa harus berasal dari PALI dan mahasiswa atau mahasiswi berprestasi dari keluarga tidak mampu.
Kriteria permohonan beasiswa tidak mampu dijabarkan Kamriadi sebagaimana tertuang pada Perbup nomor 40 tahun 2019 Bab III pasal (5) sebagai berikut.
"Mahasiswa yang sedang menempuh jenjang pendidikan, selama menjadi mahasiswa memiliki prestasi akademik dan atau non akademik yang dibuktikan dari data otentik dan rekomendasi oleh perguruan tinggi dengan melampirkan bukti fisik. Tidak pernah melanggar tata tertib perguruan tinggi dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari pejabat perguruan tinggi yang berwenang (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur)," bebernya. (sn)
No comments:
Post a Comment