PRABUMULIH – Tapal batas (Batas Wilayah) Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tepatnya di Desa Gunung Raja dengan Kelurahan Gunung Kemala terus menjadi polemik dikalangan masyarakat yang tak pernah setujuh dan menolak keras titik tapal batas yang telah diresmikan Pemerintah yang diduga tak pernah melibatkan masyarakat dalam hal penentuan batas
Kabupaten Muara Enim yang baru-baru ini telah meresmikan pemekeran wilayah di dua Kecamatan yang diduga telah menyerobot wilayah Prabumulih
Kedua kecamatan yang dibentuk itu yakni Kecamatan Panang Enim yang terdiri dari 12 desa ( Desa Lebak Budi, Lambur, Pagar Jati, Tanjung Baru, Sukaraja, Pandang Dulang, Muara Meo, Sugiwaras, Indramayu, Bedegung, Padang Bindu dan Lubuk Nipis)
Kemudian Kecamatan Empat Petulai Dangku yang terdiri dari terdiri dari 10 Desa diantaranya (Desa Muara Niru, Kahuripan Baru, Pangkalan Babat, Gunung Raja, Banuayu, Kuripan, Kuripan Selatan, Baturaja, Dangku dan siku)
"Patok batas wilayah Muara Enim / Prabumulih yang diduga menggeser wilayah Prabumulih"
Menurut Penuturan Mat Yunus salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat berdasarkan hasil Pemantauan Tapal Batas (PTB) yang tertulis 20 Februari 2009 lalu bersama beberapa tokoh adat, masyarakat dan pihak Pemerintahan Kota Prabumulih menetapkan batas-batas yang dipermasalahkan
Batas yang dipermasalahkan antara lain Tapal batas Lebung Kure kearah Aur Duri daerah selatan lubuk lesung atau Pal 10 dengan kata lain wilayah Prabumulih terus digeser
“Waktu Prabumulih melepas dari Muara Enim Stasiun Pengumpul (SP.03) Pertamina masuk dalam wilayah kita, sekarang beberapa tahun terakhir 8 sumur milik Pertamina itu sudah masuk wilayah Muara enim” ucap Yunus
“ini sangat merugikan Prabumulih, jika tidak ada kejelasan kami akan mengadakan aksi pembongkaran patok tapal batas yang berdiri diwilayah prabumulih” Lanjutnya
Sementara itu, Lurah Gunung Kemala Sumarden, SKM saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengetahui penetapan tapal batas wilayah Gunung Kemala (Prabumulih) dengan Desa Gunung Raja (Muara Enim)
“Keputusan Gubernur sudah ada, dan sekarang masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian namun hingga kini kita belum menerima surat tersebut” terangnya
Lanjutnya tapal batas wilayah Kabupaten / Kota merupakan wewenang dan tugas Gubernur
“ untuk masalah tapal batas itu bukan wewenang Kelurahan tapi Gubernur”
Disinggung mengenai keterlibatan masyarakat tapal batas seperti pemangku adat, dan para tokoh agama pendiri wilayah Gunung Kemala dirinya mengatakan tidak melibatkan satupun warga Gunung Kemala
“Kalau masyarakat Gunung Kemala tidak ada yang mewakili saat persetujuan wilayah tersebut karena itu wewenang Gubernur yang memberi keputusan” terangnya
Diketaui wilayah tersebut merupakan jalur mulut tambang perusahaan Tambang Batubara milik perusahaan china yang bergerak dibidang pembangkit listrik, sehingga dugaan masyarakat setempat banyak potensi cadangan batubara yang akan dibuka kembali (sn)
No comments:
Post a Comment