Gegara Tak Hadir Mediasi, 21 ASN Sepakat Gugat Mantan PJ Wako Prabumulih

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Penyalahgunaan wewenang dengan melakukan mutasi abal-abal yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Richard Cahyadi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. 

Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkot Prabumulij yang merasa dirugikan dengan adanya mutasi abal-abal itu kemudian melaporkan ke PTUN dan kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh PN Prabumulih. 

Namun, para ASN mengaku kecewa lantaran dua kali sidang mediasi yang dilakukan tak satu kalipun dihadiri langsung oleh Richard Cahyadi. Richard hanya diwakilkan Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi. 

Hasil sidang mediasi yang diketuai Hakim Mediator, Dendy Firdiansyah SH tersebut ternyata tidak mencapai kata sepakat sehingga gugatan terhadap Mantan Pj Wako terus dilanjutkan.

Kuasa Hukum Pemkot, Yulison Ampirani SH didamping Mudjiono SH menilai seharusnya mantan PJ Wako Prabumulih tersebut menyempatkan diri hadir dalam sidang tersebut sehingga dapat mengetahui keinginan ASN yang dirugikan akibat kebijakannya. 

"Wajar kalau tidak terjadi kata sepakat pada mediasi ini. ASN sendiri, jelas memilih sidang gugatan dilanjutkan," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum dan Perundang-Undangan (Pe-UU), Beny Rizal melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum HAM, Wiwik Liswaty mengatakan dari hasil mediasi para ASN sudah sepakat untuk melanjutkan gugatan tersebut, sehingga Mantan Pj Wako mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum sesuai ketentuan.

"ASN juga telah sepakat, karena tidak ada kata sepakat pada mediasi dan Mantan Pj tidak hadir. Gugatan terus dilanjutkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mantan Pj Wako, Redho Junaidi menilai jika gugatan yang dilakukan oleh para ASN tersebut kurang tepat. Seharusnya para ASN menggugat Pemkot Prabumulih bukan Richard Cahyadi secara pribadi. 

"Harusnya, Pemkot digugat. Bukan, Pak Richard pribadi. Itu salah gugatan," tuturnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN), AA Oka PB Gocara melalui Humas, Dendy Firdiansyah menjelaskan hasil mediasi yang dilakukan akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

"Sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dan diagendakan oleh panitra," jelasnya. 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts