SIM Habis Saat Libur Lebaran, Jangan Khawatir

MUARA ENIM -- Pelayanan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Muara Enim libur selama masa cuti bersama dan lebaran, yakni mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019. 

Pelayanan tersebut bakal kembali normal pada Senin, 10 Juni.

“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Idul Fitri, pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polres Muara Enim diliburkan. Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri,” jelas Kasat Lantas Polres Muara Enim, AKP Feby Febriyana SIK, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/5).

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019, maka diberikan toleransi, yaitu dapat diperpanjang dengan masa tenggang tanggal 10-18 Juni 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

“Sesuai pentunjuk dan arahan Kakorlantas Polri, bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 diberikan toleransi selama satu minggu untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 10 Juni hingga 18 Juni 2019,” bebernya.

Akan tetapi, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 30 Mei-9 Juni tidak melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka mereka wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai golongannya. “Jadi pemegang SIM itu harus ikut tes lagi,” pungkasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts