Berkedok Silaturahmi, Sendi Gagahi Mahasiswi YPP Prabumulih Didalam Ruko

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus Sendi Saputra (22) pelaku pemerkosasn terhadap FT (18) yang berstatus mahasiswi YPP Kota Prabumulih. 

Warga Desa Sugihan Talang 84 Suban Jeriji Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim itu diamankan dikawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.  Setelah kabur pasca perkosa Mahasiswi YPP

Menurut informasi, aksi pemerkosaan Mahasiswi YPP terjadi bermula  Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku Sandi Saputra menelpon FT untuk mengajak bertemu dengan alasan silaturahmi lebaran Idul Fitri. 

Tanpa ada rasa curiga, FT pun menemui pria yang baru 5 hari dipacarinya itu di tempat yang di janjikan yakni disebuah ruko dikawasan Kelurahan Gunhng Ibul tepatnya didepan warung bakso bonex. 

Setiba di TKP, FT diajak masuk ke dalam ruko. Didalam ruko pelaku langsung merayu korban dan mengajak FT untuk melakukan hubungan intim. Namun niat jahat itu ditolak.

Mengetahui niat jahat Sendi, korban lalu berusaha keluar ruko, tapi pelaku langsung menarik tangan korban dan menjatuhkannya kelantai. FT mencoba berontak dan melawan namun hal itu tidak berarti. 

Pelaku kemudian melucuti pakaian gamis yang dikenakan korban, lalu memperkosa korban sebanyak 1 kali. Puas melampiaskan nafsu birahinya, korban pun kemudian disuruh pulang. 

Tak terima, korban langsung mengadukan kasus itu ke orang tuanya, kemudian orang tua FT memanggil Sandi untuk mempertemukan orang tuanya. Tapi sayangnya Sandi malah melarikan diri ke wilayah Mampang Jakarta Selatan. Tidak senang keluarga FT pun melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Prabumulih. 

Mendapati laporan itu tim buser Polres Prabumulih berangkat ke Jakarta untuk menangkap Sandi. Pelaku pun akhirnya tertangkap di persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengatakan, dari hasil Visum Et Repertum, menunjukkan adanya tindak kekerasan serta pemerkosaan yang dilakukan pelaku. 

"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjafa maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts