Habis Kontrak, TKS Ngeluh Tak Dapat Kabar Sebelumnya

 Foto : Ilustrasi / Lampung Pos
PALI, SININews.com - Tidak diperpanjangnya kontrak pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang mengabdi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi persoalan baru, lantaran sejumlah TKS yang kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang kepala OPD bersangkutan protes karena menilai pemutusan kontrak tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

Salah satunya di OPD Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM). TKS yang habis kontrak merasa kecewa lantaran seharusnya, para TKS yang diberhentikan harusnya diberi kabar sebelumnya. 

"SPK kami memang berakhir terhitung 30 Juni 2019 ini. Namun demikian, mestinya ada semacam basa basi kepada kami, untuk memberitahukan bahwa SPK itu tak diperpanjang lagi," keluh TKS di Dinas Perkim yang minta namanya tak disebutkan itu, Minggu (27/7/2019).

Terkait hal ini, Kadin PERKIM PALI, Irwan ST, membenarkan adanya pemutusan kontrak tersebut. 

"Ini tidak ada maksud melecehkan atau ada kepentingan lainnya. Itu murni demi menegakkan aturan. Karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja. Kita harus evaluasi seluruh pegawai di Perkim agar dalam pelayanan bisa maksimal. Adanya yang bersangkutan jarang masuk kerja, terbukti dengan absensi setiap harinya. Dan yang tidak diperpanjang kontraknya hanya dua atau tiga orang, jadi tidak banyak," ungkap Irwan. 

Terpisah, Sekda PALI, Syahron Nazil menjelaskan bahwa tidak diperpanjangnya kotrak kerja pegawai TKS menjadi kewenangan kepala OPD masing-masing.

"Dalam hal ini, bukan pemberhentian atau putus kontrak, melainkan kontrak pegawai TKS tidak diperpanjang. Untuk kewenangan itu, kepala OPD yang menentukan, karena kepala OPD yang lebih tahu. Dan sikap tegas seperti itu merupakan upaya penegakan disiplin kerja," tandas Sekda.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts