PALI, SININEWS.COM - Pembangunan jalan dua rel di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2017 yang dipersoalkan sejumlah warga karena dinilai tidak sesuai perencanaan dibantah Ujang Suyadi, Kepala Desa Semangus.
Menurut Kades, apa yang dituduhkan adanya dugaan penyelewengan pembangunan jalan dua rel tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan sesuai usulan yang telah disepakati tahun 2016.
"Jalan itu memang dibangun dua rel, dengan masing-masing rel selebar 1 meter dengan panjang 610 meter. Jadi tidak benar kalau pada RAB lebar 3 meter panjang 610 meter, kalau lebih jelasnya silahkan buka pada surat pertanggungjawaban kami," tandas Kades, Rabu (24/7).
Untuk tudingan pembangunan fiktif rehap kantor desa dijelaskan Kades bahwa anggaran yang diperuntukkan untuk itu dialihkan membangun plat deker.
"Karena anggaran tidak memungkinkan untuk rehap kantor desa, maka masyarakat sepakat untuk dialihkan, jadi fisik bangunan itu ada," terangnya
Terkait rencana dirinya bakal diperiksa Kejari PALI, Kades menyatakan siap hadapi prosesnya. "Kasus ini pernah dilaporkan BPD tahun lalu, dan saya pernah dipanggil Kejari serta inspektorat, namun memang disitu tidak terbukti ada penyelewengan, dan sekarang diangkat lagi. Kalau saya akan taat hukum dan siap diperiksa kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa jalan dua rel di Desa Semangus menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai RAB, serta perehapan kantor desa dianggap fiktif dan pembangunan plat deker yang sudah hilang terbawa arus. Atas dasar itu, Ketua BPD setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Inpektorat dan Kejari PALI.
Menurut Kades, apa yang dituduhkan adanya dugaan penyelewengan pembangunan jalan dua rel tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan sesuai usulan yang telah disepakati tahun 2016.
"Jalan itu memang dibangun dua rel, dengan masing-masing rel selebar 1 meter dengan panjang 610 meter. Jadi tidak benar kalau pada RAB lebar 3 meter panjang 610 meter, kalau lebih jelasnya silahkan buka pada surat pertanggungjawaban kami," tandas Kades, Rabu (24/7).
Untuk tudingan pembangunan fiktif rehap kantor desa dijelaskan Kades bahwa anggaran yang diperuntukkan untuk itu dialihkan membangun plat deker.
"Karena anggaran tidak memungkinkan untuk rehap kantor desa, maka masyarakat sepakat untuk dialihkan, jadi fisik bangunan itu ada," terangnya
Terkait rencana dirinya bakal diperiksa Kejari PALI, Kades menyatakan siap hadapi prosesnya. "Kasus ini pernah dilaporkan BPD tahun lalu, dan saya pernah dipanggil Kejari serta inspektorat, namun memang disitu tidak terbukti ada penyelewengan, dan sekarang diangkat lagi. Kalau saya akan taat hukum dan siap diperiksa kembali," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa jalan dua rel di Desa Semangus menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai RAB, serta perehapan kantor desa dianggap fiktif dan pembangunan plat deker yang sudah hilang terbawa arus. Atas dasar itu, Ketua BPD setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Inpektorat dan Kejari PALI.
No comments:
Post a Comment