PRABUMULIH, SININews.com – Jeferson dan Riza Kuasa Hukum Sarlan yang merupakan ahli waris dalam kasus sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 24 dan SDN 26 kembali mendatangi Polres Prabumulih yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Pemerintah Kota Prabumulih Perihal hak waris tanah, selasa (2/7/19)
Kedua kuasa hukum Sarlan mendatangi Polres Prabumulih guna mempertanyakan surat keterangan Hibah milik Pemerintah Kota Prabumulih yang diduga Palsu, hal tersebut diungkap kuasa hukum Jeferson dan Riza yang menduga sengaja dipalsukan
“Surat Keterangan Hibah yang dimiliki Pemkot Prabumulih itu sengaja dipalsukan untuk memenangkan sengketa lahan, perlu dicatat surat hibah notabenya dasar Pemkot untuk menggugat balik sudah disita kepolisian, dengan demikian pemkot tidak punya dasar kepemilikkan lahan SDN 24 dan 26," ujarnya Jeferson
Diketahui kasus sengketa lahan tersebut sudah berjalan sembilan tahun dan masing-masing tergugat dan penggugat bersikeras memiliki hak atas tanah tersebut
"Surat yang disita masih sah atau tidak berlaku lagi. Mungkinkah kepolisian mengatakan benar lahan sengketa milik klien kami apa pemkot. Karena bukti kepemilikkan surat keterangan tanah dan kwitansi ada di klien kami," ungkapnya.
Dijelaskan Jeferson, sebelumnya kliennya sudah bertemu dan melakukan pendekatan dengan Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya. Namun Ridho enggan berbicara banyak perihal tersebut dan mengarahkan ke biro hukum Pemkot Prabumulih.
Untuk itu, kata Jeferson, ia bersama kliennya sengaja datang ke Polres untuk bertemu Kasat Reskrim guna menanyakan kekuatan surat keterangan hibah tersebut.
"Surat yang disita masih sah atau tidak berlaku lagi. Mungkinkah kepolisian mengatakan benar lahan sengketa milik klien kami apa pemkot. Karena bukti kepemilikkan surat keterangan tanah dan kwitansi ada di klien kami," ungkapnya.
Dijelaskan Jeferson, sebelumnya kliennya sudah bertemu dan melakukan pendekatan dengan Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya. Namun Ridho enggan berbicara banyak perihal tersebut dan mengarahkan ke biro hukum Pemkot Prabumulih.
"Tanggal 24 kemarin kita sudsh wawancara, pendekatan dengan walikota, namun beliau mengatakan jangan melibatkan saya. Saya tidak diuntungan dan dirugikan. Artinya wako lepas tanggung jawab. Kami diarahkan biro hukum namun sekian jam menunggu namun tidak bertemu. Kemudian diarahkan ke Mujiono, namun sampai sekarang tidak ada respon. Artinya kami dipermainkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Jeferson menerangkan bulan Januari 2013 kliennya sempat diimingi uang sebesar Rp 250 juta dengan kedok uang prasasti oleh biro hukum Pemkot Prabumulih.
"Pengertiannya seperti apa? Kami simpulkan uang itu gratifikasi. Makanya akan kami tuntaskan," terangnya.
Menurut Jeferson, surat keterangan hibah tanah yang menjadi pegangan pemkot selama ini, disinyalir merupakan bohong belaka yang digunakan untuk menjegal perjuangan kliennya untuk memenangkan sengketa tanah tersebut. Pihaknya akan mengusut kasus dugaan pemalsuan surat hibah yang dilakukan Pemerintah.
"Keterangan Wakl suray hibah ada di Muara Enim, ternyata surat ada di pak Sarlan. Artinya bohong-bohongan. Kami akan penjarakan mereka karena kebohongan dan kemunafikan," tuturnya.
Jeferson menambahkan pihaknya akan menuntaskan sengketa lahan tersebut dalam kurun waktu satu bulan. "Kami prioritaskan untul selesaikan masalah ini. Surat keterangan itu sudah disita dan pemda tidakk memiliki bukti," tambahnya.(sn)
No comments:
Post a Comment