Simpan Ganja Dalam Kamar Mandi, Hardi Masuk Kamar Tahanan

MUARA ENIM,SININEWS.COM--Petugas Polsek Rambang Dangku, berhasil membekuk  Bambang Hardiansyah (32), warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim.

                    Tersangka Bandar narkoba jenis daun ganja ini dibekuk petugas saat berada di rumahnya, Rabu (24/7) sekitar pukul 00.30WIB. Selain mengamankan  tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat  ½ kg yang disimpan di dalam kamar mandi.

                       Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk menjalani proses hukum.

                  Penangkapan tersangka bermula dari, petugas mendapatkan informasi bahwa ada tanaman daun ganja di daerah Desa Manunggal Makmur. Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan.

                  Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah pada tersangka. Lalu petugas mencari tahu keberadaan tersangka, hingga petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di rumahnya.

                 Lalu petugas meluncur ke rumah tersangka dan berhasil membekuknya. Petugas juga melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka untuk mencari tau barang haram tersebut. Akhirnya petugas menemukan barang haram itu disimpan di dalam kamar mandi rumah tersangka.

                 Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7) membenarkan penangkapan itu. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kasusnya masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts