Caleg PALI Terpilih Segara Ditetapkan, Parpol Ini Yang Dapat Kursi

PALI,SININEWS.COM - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mengajukan permohonan untuk lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dalam Dapil 3 yang mencakup Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (7/8), langkah selanjutnya yang bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI segera menetapkan dan mengumumkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Diungkapkan Ketua KPUD PALI, Fikry Ardiansyah bahwa penetapan dan pengumuman Caleg terpilih direncanakan pada 12 Agustus 2019.

"Rencana jadwal itu masih menunggu arahan KPU pusat, karena hingga saat ini, edaran untuk penetapan Caleg terpilih," ungkap Fikry, Kamis (8/8).

Karena berdasarkan PKPU no 14 tahun  2019 tentang perubahan ke 5 atas PKPU no 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa penetapan paling Caleg terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan atau putusan MK diterima KPU.

"Kalau saat ini kita sudah terima, maka kemungkinan besar penetapan Caleg terpilih bakal dilakukan Senin (12/8). Namun demikian, kita taat aturan dan nunggu arahan dari KPU pusat dan provinsi," jelas dia.

Untuk hasil atau perolehan kursi yang diraih Partai Politik (Parpol) menurut Fikry tidak terpengaruh dengan adanya gugatan dari PBB.

"Hasil perolehan kursi tetap berdasarkan
DB 1 hasil Rekapitulasi tanggal 3 Mei 2019 lalu, artinya tidak berubah dengan adanya gugatan PBB PALI," tukasnya.

Adapun perolehan kursi dewan sesuai DB 1 Rekapitulasi tanggal 3 Mei 2019 adalah sebagai berikut.

1. PDIP memperoleh 4 kursi
2. Golkar memperoleh 4 kursi
3. Demokrat, 3 kursi
4. PKS , 3 kursi
5. Gerinda, 2 kursi
6. PAN 2 kursi
7. Nasdem 2 kursi
8. Perindo 2 kursi
9. PPP 1 kursi
10.Hanura 1 kursi
11.PBB 1 kursi. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts