Demi Bantu Sang Nenek, Putra Rela Tubuhnya Ditembus 7 Butir Peluru

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Putra Sanjaya (22) Dusun 1 Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim hanya dapat menahan sakit setelah dihadiahi timah panas sebanyak 7 lobang oleh anggota polisi. 

Itu dilakukan lantaran tersangka berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan yang ia bawa. 

Dihadapan petugas, Putra mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian motor lantaran himpitan ekonomi. Hasil penjualan motor curian tersebut rencananya akan diberikan tersangka kepada sang nenek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Rencanonyo untuk bantu nenek pak," ujar tersangka, Kamis, (8/8). 

Dikatakan Putra, dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia terpaksa mencuri lantaran penghasilan dari berkebun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Aku tulang punggung nenek samo keluargo aku. Bapak aku waktu umur 3 hari idak keliatan. Emak aku pegi nikah lagi," ungkapnya. 

Karena himpitan ekonomi itulah, kata Putra, dirinya terhasut rayuan rekan-rekannya untuk mencuri motor. "Sudah tigo kali pak maling motor. Waktu itu gagal, ini berhasil," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Prabumulih kembali berhasil melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor dijalan Jenderal Sudirman eks Rumah Makan Cambai Jaya Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, rabu (7/8/19)

Putra Sanjaya (22) Dusun 1 Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim berhasil dilumpuhkan dengan 7 buah timah panas bersarang ditubuh pelaku, tiga diantaranya bersarang di kaki kiri, tiga ditangan kanan dan satu dipunggung bagian belakang

Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan dan mencoba kabur dari kejaran petugas.

“Pelaku memiliki senjata api rakitan, dan mencoba melawan, kami terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur” terang Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH saat konfersi Pers dihalam Polres Prabumulih tadi pagi

Lanjut Kapolres Pelaku memiliki satu buah kunci Y dengan modifikasi untuk mencuri motor, dan senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 5,56 mm yang sewaktu-waktu ditembakan pelaku saat merasa terancam

Putra ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6398 CT milik korban, penangkapannya pelaku berawal dari laporan korban dengn nomor polisi LP/B/32/VII/2019/SUMSEL/POKSEK PRABUMULIH, Cambai,27 Juli 2019

Akibat perbuatan pelaku diancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dengan ancaman 7 tahun penjara (sn)



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts