Pelaku Curanmor warga Penandingan di Dor 7 lobang. Putra : Uangnya untuk bantu nenek

Foto : Putra Sanjaya (pelaku) saat memberikan keterangan kepada awak media di Konfersensi pers Polres Prabumulih

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Polres Prabumulih kembali berhasil melumpuhkan pelaku pencurian sepeda motor dijalan Jenderal Sudirman eks Rumah Makan Cambai Jaya Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, rabu (7/8/19)

Putra Sanjaya (22) Dusun 1 Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim berhasil dilumpuhkan dengan 7 buah timah panas bersarang ditubuh pelaku, tiga diantaranya bersarang di kaki kiri, tiga ditangan kanan dan satu dipunggung bagian belakang


Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku karena melawan dan mencoba kabur dari kejaran petugas
“Pelaku memiliki senjata api rakitan, dan mencoba melawan, kami terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur” terang Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH saat konfersi Pers dihalam Polres Prabumulih tadi pagi

Lanjut Kapolres Pelaku memiliki satu buah kunci Y dengan modifikasi untuk mencuri motor, dan senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 5,56 mm yang sewaktu-waktu ditembakan pelaku saat merasa terancam

Putra ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6398 CT milik korban, penangkapannya pelaku berawal dari laporan korban dengn nomor polisi LP/B/32/VII/2019/SUMSEL/POKSEK PRABUMULIH, Cambai,27 Juli 2019

Sementara itu Pelaku Putra saat dibincangi awak media mengaku melakukan pencurian sepeda motor sudah yang ketiga kalinya bersama rekannya, dan yang terakhir ditangkap petugas kepolisian setelah terekam CCTV saat beraksi di Kelurahan Mangga Besar

“aku baru tigo kali pak maling motor” terangnya dengan rasa menyesal 

Diketahui, motor hasil pencurian tersebut dijualnya ke KN di daerah Karang Agung Kabupaten Pali dengan harga Rp.3,5 juta dan dibagi dua rekannya, pelaku juga mengaku uang tersebut ia gunakan untuk membantu neneknya

Akibat perbuatan pelaku diancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dengan ancaman 7 tahun penjara (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts