MUARA ENIM, SININews.com ---Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Cifu, petugas Polsek Gunung Megang, saat melakukan aksinya pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja di areal perkebunan tersebut berlokasi di Blok 16 Afdeling 6, Desa Ujanmas, Kecamatan Ujanmas, Muara Enim, Minggu (4/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Edi Susinto (44) warga Dusun 1 Desa Ujanmas Kecamatan Ujanmas, Muara Enim yang bekerja sebagai sopir. Kemudian Melkianus Bau Loro (24), warga Desa Deroke Faturene, Kecamatan Tasifate, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Barat sebagai pekerja harian lepas.
Selaian mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 70 tanda buah sawit. Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang.
Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.00WIB, kedua pelaku telah mengangkut buah kepala sawit yang telah dipanen dan diletakkan pada satu tumpukan. Keduanya mengangkut buah kelapa sawit itu menggunakan mobil truk BG 8457 IB yang dikemudikan tersangka Edi Susianto (44).
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh security PT Cifu dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang. Mendapat laporan tersebut petugas meluncur ke lokasi kejadian dan berhasil membekuk keduanya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi Senin (5/8) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment