Lubang Dikaki Endang Akibat Motor


MUARA ENIM. SININEWS.COM - Petualangan Endang Harianto (27), warga Dusun I, Desa Tapus, Kecamatan Lembak , Muara Enim berakhir di jeruji besi setelah dilumpuhkan petugas dengan menembak atau mendor betis kakinya karena berupaya melawan petugas.
               
Pemain pencurian sepeda motor (Ramnor) ini berhasil dibekuk petugas Polsek Lembak, Senin (5/8) sekitar pukul 15.30 WIB dirumahnya.
                   
Tersangka ditangkap terlibat dua laporan polisi (LP) pencurian sepeda motor. Salah satunya sepeda motor milik Warnianto (47), warga Dusun V, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
                   
Pelaku mencuri sepeda tersebut saat diparkirkan korban di kebun karet miliknya di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, pada 15 Juli 2019 lalu.
                   
Saat itu korban tengah menyadap karet di kebun miliknya. Lantas sepeda motor tersebut diparkirkannya di ujung kebunnya. Ketika dia selesai menyadap karet, tiba tiba sebepa motornya sudah tidak ada lagi. Lantas kejadian itu dilaporkannya ke Polsek Lembak.
                    
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku. Tanpa buang waktu petugas menangkap pelaku yang tengah berada dirumahnya.
                 
Namun saat hendak ditangkap petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api milik anggota Polsek Lembak Bripka Cokro Aminoto. 
                    
Beruntung anggota yang melakukan penangkapan telah siaga, sehingga saat tersangka melakukan perlawanan langsung dilumpuhkan petugas dengan menembak kakinya. Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Puskesmas setempat untuk mengobati luka tembaknya.
                  
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta dan Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka saat hendak ditangkap berupaya merebut senjata anggota, sehingga dilumpuhkan. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts