MUARA ENIM, SININEWS.COM - Komisi I DPRD Muara Enim meminta Pemkab Muara Enim bersikap tegas terhadap pelanggaran perizinan dalam upaya penegakan hukum dan perundang undangan. Soalnya masih dijumpai pelaku usaha yang beroperasi di Bumi Serasan Sekundang ini tidak mengindahkan ketentuan perizinan yang telah diterbitkan.
“Komitmen pelaku usaha di wilayah Muara Enim dipandang perlu agar tidak terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan perizinan serta ketidak pedulian pelaku usaha dengan lingkungan dan masyarakat,” jelas juru bicara Komisi I DPRD Muara Enim, Liono Basuki pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Aries HB SE, Selasa (6/8).
Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH beragendakan penyampaian hasil pembahasan komisi komisi terhadap RAPBD perubahan tahun 2019. Rapat tersebut dihadiri para asisten, kepala dinas dan kepala badan dilingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah mengarkan penyampaian hasil pembahasan komisi komisi, Wakil Bupati bersama pimpinan dewan menanda tangani persetui RAPBD perubahan tahun 2019.
Sementara itu, juru bicara komisi IV, Subahan S.Sos menyoroti RSUD dr HM Rabain Muara Enim ysebagai rumah sakit rujukan RSUD kabupaten/kota sekitar wilayah Muara Enim. Tetapi telah mengalami penurunan kelas dari B menjadi C, sebagaimana surat Kementerian Kesehatan RI tanggal 15 Juli 2019.
“Kami meminta bupati, untuk memberikan sanggahan ataupun klarifikasi kepada kementerian Kesehatan RI mengenai kondisi yang sebenarnya. Baik dari aspek fasilitas, sarana prasarana dan sumber daya manusia. Sehingga RSUD HM Rabain tetap dapat mempertahankan status kelas B bahkan diupayakan untuk naik status kelas A,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, menanggapi penyampaikan laporan hasil pembahasan komisi komisi tersebut, menyatakan semua saran, masukan yang disampaikan akan dijadikan bahan masukan untuk segera ditindak lanjuti.
Menurutnya, anggaran RAPBD perubahan tahun 2019, yang disetujui menjadi keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintan Daerah dituangkan pada Raperda perubahan secepatnya untuk disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
"Kita berharap proses evalasuai oleh Gubernur tidak akan terlalu lama, sehingga program kegiatan bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Menurutnya, semula APBD Muara Enim Rp 2,980 triliyun lebih, setelah perubahan bertambah menjadi Rp 3,007 triliun. Kemudia angaran belanja semula sebesar Rp 3.227 triliyun bertambah menjadi Rp 3,255 triliyun lebih.
“Defisit anggaran tersebut ditutupi surplus pembiayaan netto sebesar Rp 247 miliyar yang tidak mengalami . Sehinggal Silva menjadi Rp 0,” jelasnya.(sn)
No comments:
Post a Comment