Pemkab Muara Enim Stop Angkutan Batubara PT GPP


MUARA ENIM, SININews.com - Pemkab Muara Enim (ME) akhirnya mengambil sikap tegas memutuskan menyetop atau menghentikan truk angkutan batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP),  melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengan   isntasi terkait dipimpin langsung Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Jumat (2/8) berlangsung di ruang rapat Sekundang Pemkab Muara Enim.

Rapat itu menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Sosial, yang disampaikan perwakilan warga kepada Wakil Bupati Muara Enim beberapa hari lalu. Adapun tuntutannya menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman Kampung Sosial.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H Riswandar, Kabid Tata Ruang PU PR, Sobirin, Kabag Hukum Andre, Camat Kota Muara Enim, Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Kesimpulannya setelah rapat dengan instansi terkait bahwa PT GPP mulai hari ini, sebenarnya bukan mulai hari ini, rapat terdahulu sudah kita sepakati bahwa PT GPP tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu,” jelas Wabup. 

Menurutnya, rapat tindak lanjut yang dilakukan, karena PT GPP masih melakukan kegiatan melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial. Kemudian ada keluhan dan keberatan masayarakat, sehingga pihaknya melakukan rapat lagi dengan instansi terkait.

“Maka kita kembali lagi rapat hari ini kesimpulannya PT GPP untuk stop terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial,” tegasnya.

Dengan catatan, lanjutnya,  selama stop ini, kalau memang masih  ada keinginan PT GPP untuk melintas jalan Kampung Sosial, silahkan terlebih dahulu  bermusyawarah dengan masyarakat.

"Dengan musyawarah mufakat apa yang menjadi keberatan dan keinginan masyarakat penuhi dahulu dituangkan dalam pernyataan dan perbuatan aksi perbaiki jalan. Tetapi kami ingin tahu bahwa bentuk MoU dan kesepakatannya dengan masyarakat benar benar dipenuhi ,” tegas Wabup.

Ketika ditanya kalau seandainya setelah ada keputusan rapat ini, PT GPP tidak mengindahkannya, sementara dia belum melakukan pendekatan kepada masyarakat, tetapi masih saja tetap melintas, sanksi apa yang akan doberikan?.

“Kalau tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak Gubernur. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih 

Sementara itu, warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, menyambut gembira atas keputusan yang diberikan Pemkab Muara Enim. 

“Kami berterima kasih kepada pak Bupati, pak Wakil Bupati dan instasi terkait yang telah memutuskan menyetop truk angkutan batu bara PT GPP melintas jalan pemukiman kami. Bupati dan wakil bupati benar benar mendengarkan aspirasi dan keluhan kami,” jelas warga saat mendapatkan informasi hasil keputusan rapat tersebut.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts