Residivis Ranmor Keok


MUARA ENIM, SININEWS.COM -  - Petualangan Najamudin alias Olok (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, berakhir di jeruji besi. Residivis  pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Rotan ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00WIB.
                  
Setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek Sungai Rotan   kasus pencurian yang dilakukannya.
Tersangka tidak saja melakukan pencurian sepeda motor tetapi melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.                   

Ketiga LP tersebut yakni LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME/Sek Sungao Rotan tanggal 30 Juli 2019 pencurian sepeda motor. LP tanggal 4 Mei 2019 pencurian hewan ternak dan LP tanggal 22 Februari 2017 penggelapan sepeda motor.   
                
Tersangka ditangkap petugas dirumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika ditangkap, tersangka mengaku bahwa tidak saja melakukan pencurian sepeda motor, tetapi melakukan penggelapan sepeda motor hewan ternak sapi. 
                    
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8) membenatkan penangkapan tersebut.
          
“Tersangka merupakan DPO curanmor dan curat Polsek Sungai Rotan. Pelaku merupakan residivis  sudah 6 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terlibat kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts