Spesialis Pencurian Sepeda Motor Diborgol, Ancaman 7 Tahun Penjara Menunggu

PALI, SININEWS.COM - Namanya sih keren, Kevin Cardinal (21) mirip kebarat-baratan, namun siapa sangka, pria bertato yang baru berusia 21 tahun ini asal Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah pemain kriminal spesialis pencurian sepeda motor yang aksinya biasa berdua dengan pelaku B (DPO).

Tentu saja, akibat aksinya tersebut, jajaran Polsek Talang Ubi memburu Calvin dan berhasil membekuk pelaku tersebut kemudian menjebloskannya ke sel tahanan.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa berawal  B (DPO) dan pelaku Kevin berjalan menggunakan sepeda motor di daerah Pelita untuk mencari target mencuri sepeda motor.

Lalu saat melintas kedua pelaku melihat ada sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih yang terparkir di depan rumah dalam keadaan sepi, lalu pelaku B (DPO) turun dari sepeda motor dan mendekat ke sepeda motor itu.

Kemudian pelaku B (DPO) yang telah membawa kunci letter T, langsung merusak kunci kontak sepeda motor, sedangkan pelaku Kevin menunggu di atas sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar.

Lalu setelah kunci kontak rusak, pelaku  B (DPO) langsung mendorong sepeda motor keluar pagar rumah, tiba-tiba keluar pemilik rumah dan langsung berteriak dan mengejar Pelaku.

Karena panik, Kevin dan  B (DPO) berlari kabur, lalu setelah dikejar oleh warga, berhasil mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku.

"Setelah penyidik menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, kemudian anggota Tim Elang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Lalu anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Arafah, Selasa (20/8).

Berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 setelan Jambrong Warna Merah, tanpa Plat Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1MB71147K156757 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nomor Polisi : BG-5934-PAA, Nomor Mesin : JM11E-1731528, Nomor Rangka : MH1JM111XJK749510. Tahun 2018 warna merah putih.

"Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara, sementara teman pelaku masih kita buru," tegasnya.

Sementara dari pengakuan Kelvin bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali. "Hasilnya dibagi dua, dan dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari pak," aku tersangka. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts