Nah, warga Desa Karya Mulya diringkus Polisi dan BNN, 5 tahun penjara menunggu


PRABUMULIH, SININEWS.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H bersama dengan BNN Kota Prabumulih kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Prabumulih

Kali ini Sat Narkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pria atas nama Suhandono alias Madon (46 tahun) warga Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih pada Senin (19/8/2019), sekira pukul 11.30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula Tim Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan wisata dekat SMA N 08 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti info tersebut Tim Opsnal Resnarkoba bersama BNN Kota Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan benar pada jam 11.30 WIB Tim Opsnal Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki atas nama Suhandono alias Madon sedang berada di samping warung dekat SMAN 8 Prabumulih.

Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0,60 gram yang disimpan pelaku di dalam saku sebelah kanan yang dipakai pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, satu unit handphone nokia warna hitam dan satu helai celana pendek berwarna hitam, “Ungkap kasus tersebut dapat dilakukan berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Prabumulih” ujarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (Lima) tahun maksimal 20 (Dua puluh) tahun”, Tegas AKP Zon.
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts