Tiga Pelaku Penodongan motor anak sekolah ditangkap, Kapolres : Pelaku tembak korban kepunggung

 Foto : Tiga pelaku begal motor diamakan tim buser Polsek RKT

PRABUMULIH, SININEWS.COM –  Tim Buser Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih berhasil menangkap tiga pelaku begal motor di Perbatasan Desa Kemang Tanduk dan Unit Sembilan beberapa waktu lalu, tiga dari empat pelaku penodongan sadis itu berhasil diamankan petugas kepolisian, rabu (14/8/19)

Ketiga Pelaku Idris Efendi (36) warga Desa Karang Bindu RKT, Jon Kenedi (38) warga Desa Pedataran Cambai dan Mahmud Yunus (38) warga Desa Karya Mulya RKT ditangkap setelah melakukan penodongan sepeda motor milik Grisfierdiel alias Edel (15) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) warga Dusun 4 Desa Tanjung Raya Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim 

Korban Edel yang saat itu berboncengan dengan temannya Rafliansyah alias Gutin menggunakan sepeda motor menuju Tugu Nanas, saat itu korban beriringan dengan temannya Bayu, Yeki dan Andrean sekitar pukul 21.00 wib, sabtu (6/7/19) lalu

Setiba di lokasi kejadian rombongan korban diikuti dua orang yang mengendarai motor dengan mematikan lampu motor dengan tujuan tidak diketahui para korbannya, tak lama korban dipepet pelaku Nedi dengan mengacungkan senjata api rakitan kearah Edel

Karena merasa panik dan terancam korban Edel mencoba menepis pistol pelaku, sehingga pelaku melakukan penembakan yang mengenai Punggung Belakang sebelah kiri korban sebanyak satu lobang

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH didampingi Wakapolres Harris Brata di konferensi pers mengatakan jika saat ini ketiga pelaku telah berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepeda motor

“kita telah berhasil menangkap 3 pelaku begal motor yang dengan sadis menembak korbannya, dan mengamankan 3 unit sepeda motor dan senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi” terang Kapolres 

Diketahui, ketiga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi penodongan motor atau membegal ditengah jalan yang sepo dan mengincar pengendara anak-anak, dari data yang didapat sudah empat kali laporan polisi yang masuk ke Polres Prabumulih dengan kasus yang sama

Pelaku pencurian dengan kekerasan diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penajara (sn)




Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts