Tolak Revisi RUU Ketenagakerjaan, GEKANAS beri tuntutan


JAKARATA, SININEWS.COM - Terkait revisi Undang – undang Ketenagakerjaan, seluruh pekerja yang tergabung dalam organisasi 
serikat pekerja (GEKANAS) tegas melakukan. Penolakan tersebut dilakukan karena wacana revisi undang – undang tersebut dianggap akan sangat merugikan para pekerja.

“Kami dari GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang merupakan gabungan dari organisasi pekerja tegas menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan para pekerja,” tegas koordinator Gekanas R. Abdullah di Jakarta, Rabu (21/8/2019)

Abdullah pun menegaskan beberapa alasan penolakan tersebut, antara lain, karena sampai saat ini belum ada kajian yang pasti tentang manfaat revisi tersebut. Belum lagi, keterwakilan organisasi serikat pekerja tidaklah dilibatkan dalam pembahasan revisi undang – undang tersebut.

"Karena undang-undang ini 
sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal yang sedang bekerja dan jika dijumlahkan dengan 
keluarganya dapat mencapai seratus juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia, makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan.” ungkap Abdullah.

Bahkan, lanjut R. Abdullah, pemerintah sendiri belum melakukan Dialog secara komprehensif dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal rencana revisi undang-undang tersebut. Apalagi, kata 
Abdullah, mekanisme pengambilan keputusan untuk merevisi undang-undang tersebut belum dijalankan dengan benar.

"Hal ini ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi sebagai hasil pembahasan bersama 
dengan semua pihak terkait, terlebih dengan perwakilan para pekerja, yang ada adalah bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan telah disetujui oleh LKS Tripartit, itupun LKS Tripartit tahun 2016 tetapi sekali lagi 
tanpa dokumen yang resmi.” Katanya.

Bukan tanpa alasan jika organisasi pekerja menolak wacana revisi tersebut. Menurut Abdullah, 
karena berulangnya cara-cara lama yang dilakukan oleh organisasi pengusaha yang tergabung dalam 
Asosiasi Pengusaha dalam mengupayakan revisi undang-undang tersebut.

“Jadi Asosiasi Pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginan untuk merevisi undang-undang 
ini dengan membuat opini kepada Presiden bahwa undang-undang ini termasuk yang menghambat dunia 
usaha dan perekonomian Indonesia, padahal itu semua belum tentu kebenaranya,” tegasnya.

Untuk diketahui, GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) merupakan organisasi gabungan 
dari berbagai serikat pekerja yang terdiri dari antara lain FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP KSPI, PPMI 1998, FSPI, FSPAR REF dan PPMI KSPI.
(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts