PRABUMULIH, SININEWS.COM – Polres Prabumulih tak hentinya menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan khususnya pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Prabumulih
Kali ini Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Icha Tri Wulandari yang hilang dicuri didepan Apotik Orange dijalan Urip Sumaharjo Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara, jumat(28/8/19) sekitar pukul 14.30 wib saat sedang membeli obat
Dari keterangan Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, Sik.MH dalam konferenai pers tadi pagi telah berhasil mengamankan pelaku Dedi Rianto alias Dedi Nanet (32) warga Jalan Arimbi Rt.07 Rw 04 Kelurahan Prabujaya dan satu teman pelaku AG saat ini masih buron
Dari hasil pengembangan pengembangkan petugas pelaku Dedi juga melakukan aksinya bersama Yusuf Sandri alias Gudel (38) yang merupakan warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar, pelaku yang melakukan aksinya di daerah Bukit Lebar Kelurahan Majasari tersebut merupakan residivis yang seringkali melakukan aksi dibeberapa tempat di Kota Prabumulih
“pelaku Yusuf Gudel ini sudah 7 kali masuk penjara, kali ini kembali masuk dengan kasus curanmor” terang Kapolres
Saat proses penangkapan Yusuf petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap pelaku yang mencoba melawan dan hendak melarikan diri
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 5 tahun kurangan penjara (sn)
No comments:
Post a Comment