PRABUMULIH, SININEWS.COM - Cinta terpendam Hakim Saputra (22) terhadap AW (20), yang tak lain merupakan rekan kerjanya dirumah makan I'am Geprek Bensu jalan jendral sudirman no 12 AB kelurahan muara dua kecamatan Prabumulih Timur mengantarkannya ke jeruji besi penjara.
Betapa tidak, karena cinta terpendamnya itulah membuat ia nekat merekam sang pujaan hati saat tengah mandi menggunakan kamera waterproof yang ia beli seharga Rp 150 ribu. Itu ia lakukan pada 16 september lalu sekitar pukul 08.00 wib.
Kamera tersebut ia taruh dikotak sampah disudut kamar mandi. Ia atur sedemikian rupa agar saat AW mandi, kamera tersebut dapat merekam tubuh indah sang pujaan hati.
"Kamera aku tarok di kotak sampah pak. Jadi gambar yang dapat posisinyo dari samping," ujar pria yang merupakan Warga Dusun 1 Kelurahan karang depo Kecamatan karang depo Kabupaten Musi Rawas Utara itu, Senin (30/9).
Usai berhasil merekam sang pujaan hati mandi dengan durasi 4 menit, hakim kemudian mencoba memindahkan memori kamera ke handphonenya. Sialnya, memori tersebut tidak terbaca di handphonenya.
"Yolah kawan dio satu gawean dengan aku minjam memori. Nah posisi memori itu sudah dio ambek dulu baru ngomong. Ternyata memori itu tebaco. Oleh itulah aku dilaporke," ungkapnya.
Hakim mengaku iseng melakukan perbuatan yang tak terpuji itu. Itu dilakukan lantaran ia tertarik dengan AW dan rencananya video tersebut untuk konsumsi pribadi.
"Untuk pribadi pak. Katek niat lain, apolagi nak nyebarkenyo," terangnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan petugas kepolisian mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
"Pelaku dikenakan pasal 29 atau pasal 35 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kapolres.(SN)
No comments:
Post a Comment