PALI,SININEWS.COM - Tiga komisi yang ada di Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun anggaran 2020 setujui Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Persetujuan itu tertuang pada Rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (17/9) yang dihadiri 23 anggota dewan dari 25 dewan PALI yang ada. Dimana pada rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD PALI Drs H dengan agenda penyampaian hasil kerja Komisi, permintaan persetujuan secara lisan atas Raperda APBD tahun 2020 untuk dijadikan Perda, penandatanganan persetujuan dan penyampaian sambutan Bupati PALI.
Pada penyampaian sambutannya, Bupati mengapresiasi kerja keras dewan PALI yang telah membahas serta menyetujui Raperda APBD PALI tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Perda.
"Selanjutnya kami akan bawa rekomendasi persetujuan ini ke Gubernur untuk kemudian dijadikan Perda," kata Bupati.
Sebelumnya saat penyampaian Raperda APBD PALI tahun 2020 pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati PALI menyampaikan asumsi dasar yang berpengaruh terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020 dengan total APBD diproyeksikan sebesar Rp 1.487.327.868.191,- dengan rincian sebagai berikut.
A. Kebijakan Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 1.385.627.868.191,-
Hal-hal yang menjadi dasar penetapan target pendapatan daerah meliputi.
1.Adanya proyeksi kenaikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar 20-30 persen.
2.Adanya penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pemerintah pusat
3.Dana Alokasi Khusus belum bisa diproyeksikan dikarenakan belum adanya peraturan terkait besaran alokasi tersebut.
B. Kebijakan Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 1.242.827.868.191,-.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar penetapan target belanja daerah sebagai berikut.
1.Pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan standar pelayanan minimal khususnya pendidikan dan kesehatan.
2.Pemenuhan belanja prioritas dalam mengejar target RKPD tahun 2020 yang ditetapkan pada RPJMD tahun 2016-2021.
3.Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak.
4.Pengalokasian belanja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
C. Kebijakan Anggaran pembiayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 101.700.000.000,- yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 1.700.000.000,- dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000.000,-.(sn)
Persetujuan itu tertuang pada Rapat paripurna DPRD PALI, Selasa (17/9) yang dihadiri 23 anggota dewan dari 25 dewan PALI yang ada. Dimana pada rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD PALI Drs H dengan agenda penyampaian hasil kerja Komisi, permintaan persetujuan secara lisan atas Raperda APBD tahun 2020 untuk dijadikan Perda, penandatanganan persetujuan dan penyampaian sambutan Bupati PALI.
Pada penyampaian sambutannya, Bupati mengapresiasi kerja keras dewan PALI yang telah membahas serta menyetujui Raperda APBD PALI tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Perda.
"Selanjutnya kami akan bawa rekomendasi persetujuan ini ke Gubernur untuk kemudian dijadikan Perda," kata Bupati.
Sebelumnya saat penyampaian Raperda APBD PALI tahun 2020 pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati PALI menyampaikan asumsi dasar yang berpengaruh terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020 dengan total APBD diproyeksikan sebesar Rp 1.487.327.868.191,- dengan rincian sebagai berikut.
A. Kebijakan Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 1.385.627.868.191,-
Hal-hal yang menjadi dasar penetapan target pendapatan daerah meliputi.
1.Adanya proyeksi kenaikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar 20-30 persen.
2.Adanya penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pemerintah pusat
3.Dana Alokasi Khusus belum bisa diproyeksikan dikarenakan belum adanya peraturan terkait besaran alokasi tersebut.
B. Kebijakan Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 1.242.827.868.191,-.
Adapun hal-hal yang menjadi dasar penetapan target belanja daerah sebagai berikut.
1.Pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan standar pelayanan minimal khususnya pendidikan dan kesehatan.
2.Pemenuhan belanja prioritas dalam mengejar target RKPD tahun 2020 yang ditetapkan pada RPJMD tahun 2016-2021.
3.Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak.
4.Pengalokasian belanja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
C. Kebijakan Anggaran pembiayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 101.700.000.000,- yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 1.700.000.000,- dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga keuangan sebesar Rp 100.000.000.000,-.(sn)
No comments:
Post a Comment