MUARA ENIM, SININEWS.COM -Meski berhasil melarikan diri saat kepergok pemilik rumah, akhirnya Perdianto (25), warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim, akhirnya diringkus petugas Polsek Lembak, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku ditangkap petugas terlibat kasus pembobolan rumah milik Darmawati (51), warga Komplek Stasiun PT KAI, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Muara Enim terjadi pada 25 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil satu buah laptop merek Asus milik korban. Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani proses hukum.
Aksi pembobilan itu dilakukan pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak salah satu bagian pintu rumahnya. Sedangkan korban dan keluarganya tengah tertidur pulas.
Pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dan mengambil laptop. Pada waktu yang sama, korban terbangun dari tidurnya melihat pelaku sudah berada dalam kamar tersebut. Korban berteriak minta tolong. Melihat korban berteriak, membuat pelaku berlari tunggang langgang menyelamatkan diri.
Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Lembak. Menindaklanjuti laporan itu petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku yang tengah berada di bengkel variasi di Desa Lembak.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari, ketika dikonfirmasi, Minggu (1/9) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Karena saat ditangkap pelaku membawa senjata tajam,” jelasnya.
No comments:
Post a Comment