MUARA ENIM, SININEWS.COM -Pembangunan yang dilakukan manajemen perusahaan batubara PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS) di kawasan Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim diduga melanggar izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muara Enim.
Soalnya pembangunan yang dilakukan perusahaan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan Amdal yang diberikan.
Hal itu diungkap Komisi II DPRD Muara Enim, pada penyampailan laporan komisi dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Aries HB, belum lama ini.
Atas kejadian itu, Komisi ini meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH), agar pemberian izin analisa terhadap dampak lingkungan (AMDAL) kepada pihak perusahaan supaya dilakukan pengecekan secara langsung ke lapangan pada saat akan dimulainya pembangunan ataupun kegiatan perusahaan tersebut.
“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan perizinan,” tegasnya. Contohnya, lanjutnya, pemberian izin pembangunan PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS) di Kecamatan Tanjung Agung. Pembangunan yang dilakukan ternyata tak sesuai dengan Amdal yang diberikan
Kemudian komisi ini juga meminta BLH untuk fokus melaksanakan pemantauan pencemaran lingkungan yang timbul akibat kegiatan usaha oleh perusahaan.
Soalnya wakil rakyat ini masih mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat tentang limbah perusahaan dan pabrik sepanjang jalur air Sungai Enim. Karena limbah dari perusahaan dibuang ke aliran Sungai Enim.
Sementara itu, Komisi IV lewat juru bicaranya, Subhan S.Sos pada rapat paripurna itu meminta kepada Dinas Sosial untuk fokus dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Penanganan tersebut melalui program pembinaan dan pemberian bantuan terhadap kelompok usaha bersama ataupun melalui pemberian program bantuan sarana dan prasarana lainnya.
Untuk menjalankan program tersebut, lanjutnya, Dinas Sosial harus mempunyai perencanaan yang matang, efektif, transparan dan tepat sasaran. Dengan harapan dapat memberikan perubahan di masyarakat melalui program tersebut.
No comments:
Post a Comment