Bejat! Empat kali Salpani Gauli Bocah SD

PALI,SININEWS.COM - Kelakuan Salpani (46) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sungguh tidak bermoral. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai pedagang tersebut tega menggauli Bunga (nama samaran) anak yang kini masih duduk di kelas 4 SD baru berusia 12 tahun yang tak lain teman bermain anak kandung tersangka Salpian.

Perbuatan tersangka Salpian bukan hanya dilakukan satu kali, namun sudah empat kali terjadi yang membuat keluarga korban mengetahui aksi pencabulan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan kini diakui Arafah bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.

"Tersangka sudah kita tangkap pada Minggu (13/10) di rumahnya. Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban dengan bukti LP/B/246/X/2019/Sumsel/Res M. Enim/Sek Tlg ubi, tgl 13 Oktober 2019," ungkap Arafah, Selasa (15/10).

Dijelaskan Arafah bahwa awal kejadian pada hari Minggu (6/10) sekira pukul 08.00 WIB saat korban bermain bersama Melati (nama samaran) anak pelaku di rumah pelaku. Saat korban bermain tiba-tiba pelaku menyuruh anaknya untuk keluar mencari sikat gigi.

Ketika anak pelaku keluar, lalu pelaku menarik tangan korban dengan kuat ke dalam kamar rumah pelaku, kemudian pelaku menggulingkan korban di atas kasur dan pelaku pun menyetubuhi korban, setelah itu pelaku memberi korban uang sebesar Rp.2000,-.

Selanjutnya korban bermain lagi dengan anak pelaku, sekitar 10 menit kemudian, anak pelaku berkata kepada korban bahwa dirinya mau buang air besar. Saat anak pelaku sedang buang air besar, nafsu bejat pelaku kembali merasuki pikirannya, lalu mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi korban.

Bukan hanya sampai disitu, pelaku mengulangi perbuatannya kembali pada Rabu (11/10) sekira pukul 17.30 WIB saat korban sedang bermain dengan anak pelaku ditempat sama. Atas kejadian tersebut orang tua korban mengetahui kejadian itu dari pengakuan korban dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi yang langsung ditindak lanjuti polisi dengan melakukan penangkapan.

"Pelaku kita kenakan pasal pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Th 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan Anak hukumannya diatas 20 tahun penjara," tandas Arafah.

Sementara dari pengakuan tersangka, bahwa perbuatannya telah dilakukannya empat kali. "Aku khilaf pak, aku menyesal," katanya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts