Sempat Alot! Pembahasan Tatib dan Kode Etik DPRD Prabumulih Tinggal Diparipurnakan

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Sempat berjalan alot, pembahasan kode etik dan tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih akhirnya selesai dibahas. 

"Pembahasan awal sudah selesai, tinggal diparipurnakan setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan," Ujar Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno, Senin (7/10).

Menurut Tarno begitu ia disapa, tata tertib salah satunya membahasa masalah kedisiplinan anggota dewan. Seperti pemberian sanksi bagi anggota dewan yang tidak mengikuti rapat selama 6 kali. 

"Untuk kode etik salah satunya mengatur tentang tata cara pakaian anggota DPRD," ungkapnya.

Mengenai jadwal paripurna pengesahan tata tertib dan kode etik, kata Tarno, akan dilakukan setelah pelantikan ketua dan unsur pimpinan definitif.

"Saat ini masih menunggu SK dari Gubernur untuk ketua definitif. Kemungkinan tak lama lagi, karena kalau melihat di Kabupaten OI itu sudah pelantikan," terangnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD H Ahmad Palo menambahkan, kode etik maupun tatib nantinya akan menjadi panduan bagi DPRD dalam melaksanakan tugas selama 5 tahun ke depan. 

"Untuk kode etik ada 27 pasal, sementara tatib ada 130, yang salah satunya mengatur absensi," tambah Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts