PALI -- Warga Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama yang biasa menggunakan air sungai Lematang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan untuk turun langsung menangani dugaan pencemaran sungai Lematang yang disebut DLH Kabupaten PALI mengandung BOD dan minyak lemak.
Karena saat ini, banyak warga alami gatal-gagal serta yang biasa mencari ikan di sungai Lematang hasilnya anjlok sejak warna air sungai tersebut berubah keruh dan berbau.
Salah satunya dikemukakan Aka Cholik Darlin, tokoh muda Lematang yang menginginkan pihak terkait menelisik siapa atau perusahaan mana yang menjadi penyebab air sungai Lematang tercemar.
Diakui Aka Cholik, untuk mendesak pihak-pihak terkait, terutama DLH provinsi, belum lama ini tokoh-tokoh Lematang berembuk menyatukan tekad untuk bersatu padu membahas permasalahan Tanah Abang.
Karena dari keterangan DLH PALI setelah mengecek kondisi air, menyatakan bahwa sungai kebanggaan warga Tanah Abang tercemar sejak tahun 2017, dan menyebut ada kandungan BOD serta minyak lemak. Untuk pengungkapan siapa pelakunya, DLH PALI terkendala wilayah, karena semua perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai Lematang berada di wilayah Muara Enim.
"Nah, untuk itu kami desak DLH provinsi untuk segera menuntaskan masalah ini. Cari akar masalahnya, tindak tegas apabila sudah terbukti. Jangan sampai kejadian ini berlarut dan kembali terjadi, dimana masyarakat Tanah Abang menanggung deritanya," tandas Aka Cholik.
Warga Tanah Abang juga ditegaskan Aka Cholik bakal membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta ke Kementerian LH. "Sampel air bakal menjadi alat bukti, dan untuk mengungkap masalahnya sangat mudah, karena hanya dua perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai Lematang, yakni PT TEL dan GHEMMI," tukasnya.
Pernyataan sama diutarakan Beni Setiawan, tokoh Lematang asal Desa Raja. Dirinya bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas. "BOD dan minyak lemak kata DLH PALI ditimbulkan adanya aktivitas industri. Artinya ada perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai kami. Ini yang bakal kami usut dan bakal kami perkarakan. Pasalnya dengan alasan apapun, limbah tidak boleh dibuang langsung ke sungai," tegas Beni.
Terpisah, Bakrin Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH PALI mengatakan bahwa untuk mempercepat pengungkapan pencemaran sungai Lematang, pihaknya sudah menyurati DLH provinsi Sumatera Selatan.
"Kalau kita langsung masuk perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tentu menyalahi aturan, namun apabila dilakukan gabungan bersama provinsi tidak jadi soal. Untuk itu, kita sudah layangkan surat ke LH provinsi," kata Bakrin. (sn)
Karena saat ini, banyak warga alami gatal-gagal serta yang biasa mencari ikan di sungai Lematang hasilnya anjlok sejak warna air sungai tersebut berubah keruh dan berbau.
Salah satunya dikemukakan Aka Cholik Darlin, tokoh muda Lematang yang menginginkan pihak terkait menelisik siapa atau perusahaan mana yang menjadi penyebab air sungai Lematang tercemar.
Diakui Aka Cholik, untuk mendesak pihak-pihak terkait, terutama DLH provinsi, belum lama ini tokoh-tokoh Lematang berembuk menyatukan tekad untuk bersatu padu membahas permasalahan Tanah Abang.
Karena dari keterangan DLH PALI setelah mengecek kondisi air, menyatakan bahwa sungai kebanggaan warga Tanah Abang tercemar sejak tahun 2017, dan menyebut ada kandungan BOD serta minyak lemak. Untuk pengungkapan siapa pelakunya, DLH PALI terkendala wilayah, karena semua perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai Lematang berada di wilayah Muara Enim.
"Nah, untuk itu kami desak DLH provinsi untuk segera menuntaskan masalah ini. Cari akar masalahnya, tindak tegas apabila sudah terbukti. Jangan sampai kejadian ini berlarut dan kembali terjadi, dimana masyarakat Tanah Abang menanggung deritanya," tandas Aka Cholik.
Warga Tanah Abang juga ditegaskan Aka Cholik bakal membawa permasalahan ini ke ranah hukum serta ke Kementerian LH. "Sampel air bakal menjadi alat bukti, dan untuk mengungkap masalahnya sangat mudah, karena hanya dua perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai Lematang, yakni PT TEL dan GHEMMI," tukasnya.
Pernyataan sama diutarakan Beni Setiawan, tokoh Lematang asal Desa Raja. Dirinya bakal mengawal kasus tersebut sampai tuntas. "BOD dan minyak lemak kata DLH PALI ditimbulkan adanya aktivitas industri. Artinya ada perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai kami. Ini yang bakal kami usut dan bakal kami perkarakan. Pasalnya dengan alasan apapun, limbah tidak boleh dibuang langsung ke sungai," tegas Beni.
Terpisah, Bakrin Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH PALI mengatakan bahwa untuk mempercepat pengungkapan pencemaran sungai Lematang, pihaknya sudah menyurati DLH provinsi Sumatera Selatan.
"Kalau kita langsung masuk perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tentu menyalahi aturan, namun apabila dilakukan gabungan bersama provinsi tidak jadi soal. Untuk itu, kita sudah layangkan surat ke LH provinsi," kata Bakrin. (sn)
No comments:
Post a Comment