PALI -- Penetapan unsur pimpinan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) periode 2019-2024 sepertinya bakal memakan waktu. Pasalnya, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Selatan belum keluar. Hal tersebut disinyalir ada permasalahan di internal Partai Demokrat, karena ada dua nama yang diajukan Parpol tersebut.
Dimana diketahui bahwa saat paripurna DPRD PALI pada Selasa (1/10), telah menetapkan salah satu wakil ketua definitif atas nama Devi Haryanto dari Partai Demokrat. Sementara dari SK DPP Partai Demokrat dengan nomor:242/SK/DPP.PD/VIII/2019 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD PALI tertera nama Muh Budi Hoiru.
Menyikapi hal itu, Devi Haryanto mengemukakan bahwa pengangkatan dirinya sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI dari Partai Demokrat tinggal menunggu SK dari Gubernur.
"Surat dari pimpinan DPRD PALI terkait hasil rapat paripurna sudah dilayangkan ke Bupati PALI untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur. Artinya apabila surat itu berjalan, kita tinggal tunggu SK dari Gubernur. Partai Demokrat sesuai hasil rapat paripurna mengajukan nama calon pimpinan wakil Ketua DPRD PALI atas nama saya sendiri," ucap Devi, Selasa (22/10).
Terpisah, Firdaus Hasbullah, wakil ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPD Partai Demokrat Sumsel menyebut bahwa rapat paripurna DPRD PALI yang memutuskan nama Devi Haryanto sebagai pimpinan Wakil Ketua DPRD PALI definitif adalah keliru.
"Saya pertanyaan keabsahan paripurna itu, sebab nama pimpinan Ketua DPRD PALI dari PDI-P dikeluarkan berdasarkan SK DPP. Begitu juga nama pimpinan Wakil Ketua DPRD PALI dari Partai Golkar dikeluarkan berdasarkan SK DPP. Tapi kenapa, pimpinan wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat diputuskan melalui rapat paripurna berdasarkan SK DPC, itu kan lucu," ungkap Firdaus.
Apabila SK Gubernur keluar nama Devi Haryanto sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya bakal menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Paripurna DPRD itu keliru, dan seluruh anggota dewan yang ikut dalam paripurna itu harus lihat terlebih dahulu aturannya seperti apa serta Sekwan jangan ikut campur. Karena ini adalah masalah internal partai, jadi kalau memang ada yang mengangkangi aturan partai pasti ada sanksi, dan saya tegaskan lagi, apabila hal itu terjadi, atau keluar SK nama Devi Haryanto, kami bakal gugat," tandasnya. (sn)
Dimana diketahui bahwa saat paripurna DPRD PALI pada Selasa (1/10), telah menetapkan salah satu wakil ketua definitif atas nama Devi Haryanto dari Partai Demokrat. Sementara dari SK DPP Partai Demokrat dengan nomor:242/SK/DPP.PD/VIII/2019 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD PALI tertera nama Muh Budi Hoiru.
Menyikapi hal itu, Devi Haryanto mengemukakan bahwa pengangkatan dirinya sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI dari Partai Demokrat tinggal menunggu SK dari Gubernur.
"Surat dari pimpinan DPRD PALI terkait hasil rapat paripurna sudah dilayangkan ke Bupati PALI untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur. Artinya apabila surat itu berjalan, kita tinggal tunggu SK dari Gubernur. Partai Demokrat sesuai hasil rapat paripurna mengajukan nama calon pimpinan wakil Ketua DPRD PALI atas nama saya sendiri," ucap Devi, Selasa (22/10).
Terpisah, Firdaus Hasbullah, wakil ketua Organisasi Kaderisasi dan keanggotaan (OKK) DPD Partai Demokrat Sumsel menyebut bahwa rapat paripurna DPRD PALI yang memutuskan nama Devi Haryanto sebagai pimpinan Wakil Ketua DPRD PALI definitif adalah keliru.
"Saya pertanyaan keabsahan paripurna itu, sebab nama pimpinan Ketua DPRD PALI dari PDI-P dikeluarkan berdasarkan SK DPP. Begitu juga nama pimpinan Wakil Ketua DPRD PALI dari Partai Golkar dikeluarkan berdasarkan SK DPP. Tapi kenapa, pimpinan wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat diputuskan melalui rapat paripurna berdasarkan SK DPC, itu kan lucu," ungkap Firdaus.
Apabila SK Gubernur keluar nama Devi Haryanto sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya bakal menggugatnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Paripurna DPRD itu keliru, dan seluruh anggota dewan yang ikut dalam paripurna itu harus lihat terlebih dahulu aturannya seperti apa serta Sekwan jangan ikut campur. Karena ini adalah masalah internal partai, jadi kalau memang ada yang mengangkangi aturan partai pasti ada sanksi, dan saya tegaskan lagi, apabila hal itu terjadi, atau keluar SK nama Devi Haryanto, kami bakal gugat," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment