PAL -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) lakukan sidak di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi, Rabu (27/11). Pada kegiatan tersebut, Disdagprin PALI mengandeng BPOM Sumsel serta sejumlah OPD terkait.
Alhasil, saat sidak ke sejumlah pedagang ditemukan tahu mengandung fomalin dan ayam tiren atau ayam yang sudah mati terlebih dahulu sebelum disembelih. Kemudian, temuan tersebut diamankan selanjutnya dimusnahkan.
Sementara pedagang yang kedapatan menjual tahu berformalin dan ayan tiren diharuskan membuat pernyataan untuk tidak menjual dagangannya yang mengandung bahan berbahaya. (sn)
No comments:
Post a Comment