PALI, SININEW.COM -- SK Gubernur Sumatera Selatan nomor kep-595/kpts/disnakertrans/2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2020 yang menetapkan UMP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.043.111,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan bahwa UMP Provinsi Sumatera Selatan juga berlaku di Kabupaten PALI sebagai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).
Pasalnya, di Kabupaten PALI UMK masih mengacu pada UMP akibat masih belum lengkapnya syarat daerah baru itu untuk menentukan UMK sendiri.
"Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sebagai daerah untuk menentukan UMK sendiri, diantaranya belum ada Dewan Pengupahan serta Apindo," ungkap Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI, Senin (5/11).
UMK itu berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan.
"Besaran itu harus dibayarkan perusahaan terhadap pekerjanya. Dan sifatnya wajib," tandas Usmandani.
Untuk menampung keluhan pekerja, Disnakertrans PALI membuka posko pengaduan.
"Kita bakal tindak tegas perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Para pekerja juga harus pro aktif untuk melaporkan apabila ada perusahaan yang lalai," terangnya
No comments:
Post a Comment