MUARA ENIM, SININEWS.COM - Mulai Januari hingga Oktober
2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, telah menolak 20 pemohon
paspor. Penolakan itu dilakukan karena pemohon dicurigai akan membuat paspor
untuk bekerja ke luar negeri (calon TKI), yang tidak sesuai dengan ketentuan
atau nonprosedural.
“Dalih mereka ingin membuat paspor untuk
kunjungan wisata. Namun kita curigai mereka akan menjadi calon TKI ilegal saat
petugas melakukan wawancara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Muara Enim, Telmaizul Syatri, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Atas kecurigaan petugas, maka permohonan
penerbitan paspor ditolak. Itu dilakukan, karena negara hadir untuk melindungi
warga negara Indonesia agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia,
korban mafia tenaga kerja maupun bentuk eksploitasi lainnya.
“Kita tidak ingin warga negara Indonesia bermasalah di
luar negeri atau bahkan mencemarkan nama baik bangsa Indonesia. Untuk itu, kita
antisipasi dini,” sebut dia. Lebih lanjut, Telmaizul mengatakan, negara tujuan
calon TKI nonprosedural tersebut, paling banyak ke Malaysia. “Malaysia paling
banyak,” tukas Telmaizul.(SN)
No comments:
Post a Comment