PALI -- Maiza Handayani (34) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Simpang Raja Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa digelandang tim Elang Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Meiza diamankan pada Selasa (19/11/2019), dimana sepekan sebelumnya tim Elang mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan dan menjual sabu-sabu dikontrakannya di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya. Setelah dilakukan Penyelidikkan dan observasi tim elang memastikan penindakan terhadap pelaku.
"Pada Selasa tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penggerbekan terhadap pelaku." ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi, didampingi kanit reskrimnya Aipda Hairil Rozi, Jumat (22/11/2019)
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) paket bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,58 gram, satu buah kotak cotton Bud sebagai tembat sabu-sabu, satu pcs plastik bening kosong, Dot bayi sebanyak lima pcs, satu unit Handphone, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan dompet sebagai tempat barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dimapolsek Talang Ubi. Pelaku kita jerat dengan pasal 112 junto 114 KUHP undang-undang narkotika tahun 2009 nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (sn)
Tersangka Meiza diamankan pada Selasa (19/11/2019), dimana sepekan sebelumnya tim Elang mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan dan menjual sabu-sabu dikontrakannya di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya. Setelah dilakukan Penyelidikkan dan observasi tim elang memastikan penindakan terhadap pelaku.
"Pada Selasa tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penggerbekan terhadap pelaku." ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST MSi, didampingi kanit reskrimnya Aipda Hairil Rozi, Jumat (22/11/2019)
Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) paket bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 2,58 gram, satu buah kotak cotton Bud sebagai tembat sabu-sabu, satu pcs plastik bening kosong, Dot bayi sebanyak lima pcs, satu unit Handphone, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan dompet sebagai tempat barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan dimapolsek Talang Ubi. Pelaku kita jerat dengan pasal 112 junto 114 KUHP undang-undang narkotika tahun 2009 nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment