MUARA ENIM, SININEWS.COM - Setiap kementerian/lembaga pemerintah daerah diwajibkan untuk menciptakan minimal satu inovasi pelayanan public setiap tahun. Itu sesuai ketentuan pasal 386 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan surat edaran MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2014.
Demikian ditegaskan Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah diwaiki Sekda Muara Enim, Ir H Hasanudin MSI, ketika membuka festival gelar inovasi daerah colourful Muara Enim tahun 2019, Senin (18/11).
Acara yang diselenggarakan Balitbangda Muara Enim tersebut berlangsung plaza GOR Pancasila Muara Enim. Pada festival tersebut, Sekda juga menyerahkan 10 lembaga di lingkungan Pemkab Muara Enim yang keluar sebagai juara inovasi tahun 2019.
Festival tersebut diisi berbagai rangkaian kegiatan yakni pameran Teknologi Tepat Guna (TTG) yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim, sekolah maupun lembaga lainnya. Pasar Tani, dan pameran UMKM.
Menurut Sekda, setiap lembaga diwajibkan menciptakan minimal satu inovasi juga diatur Pemeraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2017 tentang inovasi daerah serta surat edaran Menterei Dalam Negeri nomor 070/3522/SJ tentang penguatan penelitian dan pengembangan daerah.
Serta lanjutnya, intruksi Gubernur Sumsel nomor 1210 tahun 2018 tentang pelaksanaan gerakan one agency ona innovation di Provinsi Sumsel.
Dijelaskannya, inovasi diperlukan karena tidak terlepas dari dampak globalisasi yang bergulir di semua sektor kehidupan baik kelembagaan, maupun personal yang membutuhkan percepatan dan pembaharuan yang dilakukan secara efektif.(sn)
No comments:
Post a Comment