Bising dan Pengaruhi Lingkungan, Warga Sumberejo Protes Adanya Sarang Burung Walet Ditengah Permukiman

PALI -- Warga Sumberejo Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mempersoalkan keberadaan sarang burung walet yang berdiri kokoh ditengah-tengah pemukiman penduduk. Warga menilai bahwa keberadaan sarang walet sudah mengganggu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan.

Seperti dikeluhkan Airin, salah satu warga setempat yang kediamannya berada persis disamping sarang burung walet tersebut.

"Sarang walet itu memang baru sekitar satu minggu beroperasi. Tapi suara bising dari kaset cukup mengganggu. Selain itu, sudah banyak burung berdatangan, dan kotorannya masuk ke sumur kami," keluh Airin, Kamis (12/12).

Airin akui bahwa saat pembangunan sarang burung walet warga lainnya pernah menegur pemiliknya untuk tidak membangun sarang walet ditengah permukiman. 

"Tapi pemiliknya tidak menggubris. Kami sudah melapor ke RT setempat tapi belum ada tanggapan. Kami berharap Pemkab PALI menertibkannya, kalau sudah diberi izin, tolong ditinjau ulang, sebab telah mengganggu kenyamanan warga dan mengancam kesehatan kami yang berada disekitar kandang burung tersebut," pinta Airin. 

Sementara itu, Hardin, Camat Talang Ubi menyarankan warga untuk menyurati Dinas Perizinan, sebab pihak kecamatan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin bangunan tersebut. 

"Kalau memang meresahkan, kami sarankan demikian. Nantinya kami bersama Satpol.PP, dinas perizinan dan OPD terkait bakal menertibkan," saran Camat. 

Terpisah, Alfian Herdi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI mengemukakan bahwa untuk penertiban atau penindakan sarang burung walet terkendala belum adanya Perda. Tetapi apabila pemilik bangunan tidak mengurus IMB, pihaknya akan menertibkan. 

"Saat ini bangunan sarang burung walet hanya mengurus IMB, jadi apabila sarang burung walet sudah meresahkan tanpa ada IMB bakal kita tindak. Untuk pendirian sarang burung walet harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya harus ada persetujuan warga sekitar kiri kanan, depan belakang dan usahakan jauh dari pemukiman penduduk. Untuk memperkuat penertiban sarang burung walet tanpa izin, kita kebut pengajuan Raperdanya," beber Alfian. (sn)  



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts