foto. Firdaus Hasbullah selalu tim advokasi Pemkab PALI saat datangi Dewan PERS
PALI -- Tuduhan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) korupsi ratusan milyar rupiah yang diberitakan beberapa media online berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah pihak menilai berita itu tendensius dan hanya sebuah opini, serta isi berita dengan sumbernya dari sebuah LSM tersebut dianggap mengandung fitnah dan tidak berdasar.
Bahkan tim kuasa hukum Pemkab PALI mendatangi langsung gedung Dewan Pers di Jakarta, Kamis (5/12) untuk melayangkan surat keberatan.
Firdaus Hasbullah, salah satu tim kuasa hukum Pemkab PALI menyatakan pihaknya bakal membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian melalui Polda Sumsel, dan kali ini kita layangkan surat kepada media bersangkutan untuk meminta hak jawab ditembuskan ke Dewan Pers. Untuk pengaduan juga segera dilayangkan, baik ke Polda dan Dewan Pers. Langkah ini kami ambil karena berita itu sudah bukan lagi karya jurnalistik, melainkan hanya opini yang berdampak pada klien kami," tandas Firdaus Hasbullah.
Kedatangan tim advokasi Pemda PALI disambut, Asrtrid bagian penganduan Dewan Pers.
"Ada dua cara dalam menyikapi adanya pemberitaan yang dinilai telah merugikan salah satu pihak, yakni dengan berkomunikasi terhadap media bersangkutan untuk meminta hak jawab atau bisa mengadukan keberatan ke dewan pers. Kalau hanya menyampaikan surat tembusan, kami hanya bisa meneruskan ke media tersebut. Tapi kalau melalui surat pengaduan, akan ditindak lanjuti," terang Astrid.
Jika media bersangkutan salah, ditegaskan Astrid maka Dewan Pers membuat pernyataan penilaian. " Kita tetap berpedoman pada kode etik. Tapi kalau melanggar kode etik, maka kita keluarkan pernyataan penilaian, setelah itu kita umumkan kepada masyarakat. Itu bisa dibacakan di website Dewan Pers, atau media lainnya," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment