Jadi Tersangka, RJ Terancam 7 Tahun Penjara

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Satreskrim Polres  Prabumulih, menetapkan RJ (17) warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan Yadi  warga Kelurahan Karang Jaya pada Minggu (15/12) dini hari. 

Penetapan RJ sebagai tersangka, setelah Polres Prabumulih memeriksa sejumlah saksi, yakni 10 saksi dari Karang Jaya dan 8 saksi dsri Muara Dua. 

"Berdasarkan keterangan dari saksi saksi, mengerucut pada 1 orang atas nama RJ," kata Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda Fredy kepada wartawan Senin (16/12).

Tersangka kata Fredy, dikenakan pasal 351 ayat 3 karena telah melakukannya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya. 

Disinggung adalah tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. Fredy menjelaskan, dari hasil keterangan saksi sementara hanya RJ yang mengarah sebagai tersangka. 

"Masih mengerikan ke RJ, karena keterangan dari saksi Muara Dua dan Karang Jaya yang melakukan penganiayaan hanya RJ," lanjutnya mengatakan dari keterangan saksi, saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

Dilanjutkan Fredy, pekelahian berujung maut bermula saat pelaku dan sejumlah rekannya sedang duduk dilapangan Kelurahan Muara Dua. Saat itu  melintas rombongan korban dan rekannya menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. 

"Disitu sempat terjadi omongan kata kotor yang disampaikan korban, sehingga pelaku tersinggung dan mengejar korban diikuti teman temannya," bebernya. 

"Sampai di TKP, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu. Yang dibalas korban dengan menggunakannya parang membacokkan ke arah pelaku. Setelah itu pelaku kembali membalas, yang menurut saksi pelaku melemparkan batu bata tepat ke kepala sebelah kiri sehingga korban tak sadarkan diri,  

"terangnya mengatakan tengkorak kepala korban remuk sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dalam kesempatan itu, Fredy membenarkan bila rombongan korban usai menyaksikan Organ Tunggal (OT) diwilayah Jalan Lingkar. 

"Saat itu dia hendak membeli nasi goreng, melintas dilapangan bola. Ada pelaku dan teman temannya, melintas ngebut mengeluarkan kata kotor dan akhirnya pelaku tersinggung," tukasnya mengatakan barang bukti berupa parang milik korban dan  batu yang digunakan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.(sn1)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts