Polres PALI Bongkar Home Industri Pembuatan Senpira, Tiga Kasus Lain Juga Diungkap

PALI -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Polsek Penukal Abab berhasil membongkar tempat pembuatan sejata api rakitan di sebuah rumah milik B alias Bus (33) di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Rabu (18/12).

Tentu saja, pemilik rumah sekaligus pembuat senjata api rakitan tersebut digelandang polisi beserta barang buktinya. Selain Bus, polisi juga menangkap satu pelaku lain yang berperan sebagai pembantu perakitan senjata api, yakni S alias Oreng  (37) warga desa yang sama dengan pelaku Bus. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi bahwa pengungkapan adanya rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang kemudian langsung diselidiki.

Pada saat penggrebekan, dipaparkan Kapolres selain dua tersangka dibekuk juga turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, tiga buah kerangka yang dirakit berbentuk senjata api, satu buah silinder, satu butir selongsong kaliber 5,56 mm, dua buah kerangka plastik, 
dua buah pipa kecil menyerupai laras senjata api, tang, kikir, kabel listrik, mesin gerinda, pir besi dan pelatuk.

Sementara dua senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi kaliber  5,56 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm dan satu butir amunisi kaliber 38 mm dibawa ke Polda Sumsel. 

"Pelaku kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang  darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Kapolres. 

Dari pengakuan Bus salah satu pelaku bahwa dirinya baru membuka perakitan senjata api sejak dua bulan lalu. 

"Yang kami hasilkan baru satu pucuk pak, untuk amunisi kami dapatkan dari teman aku yang sudah meninggal. Kami belajar merakit senjata api dari internet," kata Bus. 

Selain membongkar pembuatan senjata api rakitan, Polres juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Babat Kecamatan Penukal yang terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 yang sempat menggemparkan warga setempat. 

Pelakunya berinisial HS (42) berhasil diamankan. Pelaku menurut Kapolres diancam hukuman paling lama 15 tahun karena dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kronologisnya pelaku mendatangi korban untuk menanyakan korban apakah telah mengambil barang dirumahnya, tetapi pelaku mengelak, lalu pelaku membacok korban hingga meninggal dunia.

Kasus lainnya adalah penjambretan atau kasus 365 dengan pelaku dua orang, masing-masing berinisial M dan A masih pelajar lokasi kejadian di Rematas. Barang bukti satu buah handphone milik korbannya. 

Lalu kasus pencurian dengan pemberitaan TKP di kecamatan Penukal dengan pelaku berinisial JI (21) ancamannya 5 tahun penjara dengan BB berupa handphone dan kayu bulat. (sn) 





Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts