Terkait Penahanan Mantan Kadisdik PALI, Ini Pernyataan Resmi Kejari

PALI, SININEWS.COM-- Marcos Simaremare SH MHum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjelaskan penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.

"Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2019, tepatnya uang makan pegawai dan guru," tandas Kajari, Senin (9/12).

Penahan terhadap AH sendiri dikatakan Kajari selama dua puluh hari kedepan. "Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," tukas Kajari.

Jumlah kerugian negar disebutkan Kajari berjumlah Rp 573 juta.

"Keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti," jelasnya.

Ditegaskan Kajari bahwa saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. "Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah," tutupnya. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts