Foto. Kadisnakertrans PALI
PALI -- Menyikapi adanya kecelakaan kerja di perusahaan Migas subcont Pertamina yang dikerjakan PT QEI melalui PT PPM berlokasi di Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, dimana kejadian itu menelan korban jiwa satu pekerjaannya dan dua pekerja lainnya terluka kemudian sejumlah awak media menelusuri keabsahan perusahaan tersebut.
Dan setelah menyambangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, terkuak bahwa PT PPM selaku pelaksana pekerjaan itu tidak terdaftar.
"Setelah kita telusuri, PT PPM tidak terdaftar, padahal seluruh perusahaan meskipun subcont harus lapor ke kita termasuk jumlah pekerjanya," kata Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI, Senin (13/1).
Diakuinya bahwa sebagian besar perusahaan subcont pertamina main kucing-kucingan alias tidak mendaftarkan perusahaannya saat beroperasi di PALI.
"Kalau sudah ada masalah seperti ini, kami selaku Disnaker kena getahnya dan baru memberi tahu. Namun untuk kecelakaan kerja di PT PPM kami baru mengetahui dari kawan-kawan media," tukasnya.
Ditegaskan Usmandani bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melapor ke Disnaker.
"Ancamannya pidana penjara selama 3 bulan bagi perusahaan yang tidak melapor," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment