KPUD PALI Buka Penjaringan PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

PALI -- Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, termasuk di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai PPK dijabarkan Ketua KPUD PALI, Sunario sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPK:
1.Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan  cita-cita Proklamasi  17  Agustus 1945;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil  Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
12.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.


Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk  Elektronik.
b. pas photo berwarna ukuran 3x4 berjumlah 5 lembar.
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus  1945.
d. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
h. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperaleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU / KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Keharmatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggata PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
j. surat pernyataan belum pernah menjabat 2  (dua)  kali  dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
k. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
l. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW atau sebutan lain bagi calan yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokapi Kartu  Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calan anggota PPK.
Untuk kelengkapan dokumen dimasukkan ke dalam Map berwarna Merah untuk Laki-laki dan Map berwarna Biru untuk Perempuan.

"Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui pos atau email dengan alamat kpukabpali@gmail.com paling lambat tanggal 24 Januari 2020," Jelas Sunario. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts